Bahas Perjanjian Kerjasama Sistem Host to Host, Dispenda dan DPMPTSP Kukar Gelar Rakor
Rakor Pembahasan
Perjanjian Kerjasama dengan Sistem Host to Host Dispenda Dengan DPMPTSP.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Kepala Dispenda Kukar Toto Heru Subroto,memimpin langsung rapat koordinasi pembahasan perjanjian kerjasama Host To Host antara Badan Pendapatan Daerah (Dispenda )dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diwakili Harjani dan Ibu Sri Setiowati , Bertempat di ruang rapat kantor Dispenda Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Kamis (06/05/2021)
Host to host ini,merupakan sistem antar
server yang terhubung satu sama lain secara langsung yang digunakan untuk
menjalin koneksi seperti pertukaran data dan transaksi. Melalui aplikasi host
to host tersebut, urusan perizinan dan pajak menjadi terkoneksi.
Melalui sistem tersebut, pemilik usaha belum
bisa membayar pajak jika izinnya belum beres. Begitu perizinannya tuntas, dia
harus membayar pajak yang besarannya tercantum pada aplikasi.
Sehingga nantinya aplikasi itu akan
terintegrasi oleh dua perangkat daerah. Tidak ada istilah, kecolongan tidak
membayar pajak ataupun tidak membuat perizinan. “Aplikasi host to host ini
saling menguatkan dua perangkat daerah.DPMPTSP yang mengeluarkan izin dan
Dispenda untuk menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah dan mengadakan
koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan serta
pengendalian pemungutan pendapatan daerah.yang mengurus pajaknya. Prosesnya
otomatis dalam satu aplikasi.”ungkapnya.
Dengan adanya program Host-to-Host, DPMPTSP
berharap dapat meminimalisir adanya ijin yang tidak resmi. begitu pula
sebaliknya, meminimalisir panyelenggaraan program perpajakan menjadi lebih
sistematis yang didukung oleh proses bisnisnya.
Program Host to Host diharapkan dapat
bermanfaat sebagai pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
penyalahgunaan kewenangan, bentuk transparansi ASN, dan penegakan integritas
ASN.(pk)