Kemenkeu: Rata-rata Besaran Tarif PPN di Dunia 15,4 Persen
(ilustrasi PPN)
JAKARTA- Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo
mengatakan rata-rata tarif pajak pertambahan nilai (PPN) global sebesar 15,4
persen. Angkanya lebih tinggi dari tarif PPN di Indonesia yang sebesar 10
persen.
"Dari 127 negara pada 2020, rata-rata tarif PPN
15,4 persen. Indonesia baru 10 persen," dalam Diskusi MEK PP Muhammadiyah:
Tafsir Keadilan dalam Rancangan Tarif PPN, Kamis (24/6).
Menurutnya, tarif PPN di Indonesia tak pernah berubah
sejak 1983 silam. Selain itu, tarifnya juga tunggal atau sama untuk semua
sektor usaha.
Saat
ini, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.
Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Yustinus
mengatakan bukan hanya Indonesia yang berencana menaikkan pajak di tengah
pandemi covid-19. Berdasarkan catatannya, 15 negara menggunakan instrumen PPN
dalam menangani pandemi covid-19.