Ingub Pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3 di Kaltim
M
Syafranuddin
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Menindaklanjuti
arahan Mendagri dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah
Provinsi Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim.
Dua Ingub sekaligus diterbitkan, yakni Ingub
Nomor 20 Tahun 2021 mengatur PPKM level 4 untuk delapan daerah, dan Ingub Nomor
21 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 berlaku di dua daerah.
"Pelaksanaan PPKM sesuai dengan kriteria
level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan,"
kata Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, Selasa (3/8/2021).
Ingub untuk pelaksanaan PPKM di kabupaten dan
kota ditandatangani Gubernur Isran Noor ditujukan kepada Bupati dan Walikota,
Camat hingga Lurah dan Kepala Desa berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Menurut Juru Bicara Pemprov Kaltim yang akrab
disapa Ivan ini, dua Ingub menindaklanjuti Inmendagri, materinya mengatur
pelaksanaan PPKM sebagai perpanjangan masa PPKM dalam Ingub sebelumnya.
Disebutkannya, delapan daerah di Kaltim
berlaku PPKM level 4, yakni Kabupaten Berau, Balikpapan, Bontang, Samarinda,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan
Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sedangkan dua kabupaten lainnya yang masuk
PPKM level 3, yakni Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu.
"Seperti Ingub sebelumnya, Ingub
perpanjangan masa pelaksanaan PPKM juga memgatur pelaksanaan kegiatan belajar
mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan
dilakukan secara daring (online)," jelasnya.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor
non esensial, esensial dan kritikal agar diberlakukan dan ditegakkan.
"Pada dasarnya, pelaksanaan PPKM ini
mampu menekan penyebaran serta penularan Covid-19, jika semua pihak saling mendukung,"
ungkap Ivan, seraya berharap masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan
kesadaran tinggi.(mar)