Implementasi Tata Ruang Harus Konsisten
Sekprov saat membuka Acara FGD ke 2
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Sesuai proritas pembangunan pada RPJMD di Provinsi Kaltim tahun 2019 -2023, terkait tata ruang yaitu penguatan
konektivitas dan pemerataan infrastruktur
dasar, maka strategi dan kebijakan
berfokus pada perwujudan pembangunan infrastruktur dasar dan kewilayahan, yang sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah.
“Sejalan
dengan perkembangan suatu wilayah, kebutuhan tata ruang semakin meningkat ini perlu dipahami bahwa
implementasi tata ruang itu harusnya konsisten, ini yang perlu kita
pegang, kita sedang melakukan seperti
ini FGD, nanti kita dapat dipadukan dengan revisi tata ruang wilayah dan tata
ruang kabupaten kota. Oleh karena itu implementasinya harus konsisten, sehingga
kita mampu mengendalikan dan peruntukan ruang sesuai dengan
fungsi-fungsinya,”pesan Sekprov Kaltim
Muhammad Sa’bani, saat membuka Forum
Group Discussion (FGD) ke 2 yang merupakan tindak lanjut audit Pemanfaatan ruang Kabupaten Paser dan PPU, yang dilaksanakan
secara luring dan daring, di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Kamis
(21/10/2021)
Sabani
mengharapkan hasil FGD ke 2 yang merupakan hasi audit harus sinkron dengan rencana tata ruang
provinsi kaltim yang sekarang memasuki tahap revisi. Oleh karena itu harus
dikaji sedemikian rupa jangan sampai terjadi perbedaan peruntukan antara tata
ruang kabupaten kota dengan provinsi yang mengakibatkan berbagai jenis
investasi mengalami keterlambatan, karena tidak bisa memberikan rujukan yang
pasti dari sisi tata ruangnya.
“Kedepan kita
berharap bisa mengimilinir masalah-masalah yang terjadi akibat ketidak
sesuaian peruntukan ruang, kita alami
sekarang ini konsekuensi dari tidak terkendalinya pemanfaatan ruang karena keinginan
investasi yang tidak terkontrol dengan
baik mengakibatkan berbagai belahan Kalimantan timur mengalami bencana
atau musibah, dan ini tidak terjadi di Kaltim saja tapi juga di
berbagai belahan bumi Indonesia.
Selain itu, Sa’bani juga mengharapan, kita memang
sudah sedemikan rupa melakukan
upaya-upaya untuk perbaikan dan revisi pemantapan, audit, identifikasi,
yang tumpang tindih, semuanya
untuk perbaikan dalam rencana tata ruangnya, yang lemah di kita tentang implementasinya, saya berharap semua kita pada saatnya nanti
,kalau tata ruangnya sudah disepakati
menjadikan peraturan daerah yang sudah diundangkan, maka monitoring dan
implementasinya menjadi kewajiban kita bersama.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang
dan Perumahan Rakyat (PUPR-PR) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan maksud dilaksanakan
kegiatan FGD Pemanfaatan Ruang adalah dalam rangka melakukan pembinaan
dan pengawasan pemanfaatan ruang kepada Pemerintah kabupaten terhadap indikasi
pelanggaran pemanfataan ruang khususnya di Kabupaten Paser, dan Kabupaten
Panajam Paser Utara (PPU).
Adapun tujuannya adalah untuk pencegahan
secara umum dan konsultasi sebagai
langkah awal penertiban terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan
ruang, dan kegiatan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan baik melalui FGD,
mupun proses validasi, klarifikasi terhadap pemanfataan tata ruang . Adapun
target pelaksanaan FGD yang kedua ini adalah untuk menetapkan dan menyepakati
titik lokasi terhadap indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang menjadi
indikasi pelanggaran pemanfaatn ruang,”papar
Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda.(mar)