Isran Noor Buka Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Kaltim
Rapat
Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur
Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Kalimatan Timur
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN-Gubernur Kaltim H
Isran Noor membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat di Provinsi Kalimatan Timur,. yang dilaksanakan secara ofline dan online di Hotel Four Points
by Sheraton Balikpapan, Senin (1/11/2021).
Isran Noor
mengatakan, Gubernur adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi
yang berkedudukan sebagai Kepala Daerah Provinsi dan Wakil Pemerintah Pusat di
daerah. Kedudukannya sebagai Wakil
Pemerintah Pusat berdasarkan mandat
untuk memperpendek rentang kendali
pemerintahan.
"Gubernur melaksanakan kegiatan
dekonsentrasi, merupakan bentuk sinergi
pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai amanat UU
No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.33
Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat," kata Isran Noor.
Ditambahkan, perlu adanya keterpaduan antara
tugas yang dilaksanakan oleh perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
di wilayah Provinsi dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat, hal ini terkait dengan ouput kinerja yang harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, mantan Bupati Kutim itu mengatakan sebagai wakil pemerintah pusat
melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah kabupaten/kota, sehingga terwujudnya pengendalian
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada di labupaten/kota.
" Oleh karena itu, diharapkan
kegiatan Rakor Perangkat Gubernur ini
dapat meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap tugas dan wewenang gubernur
serta meningkatkan sinergi antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
termasuk dapat menghasilkan rumusan yang untuk pembangunan bangsa dan negara
khususnya untuk kebaikan kita dalam
perbantuan dekosentrasi dan tugas-tugas lainnya," papar Isran Noor.
Kapala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan
dan otonomi daerah Setdaprov Kaltim H. Imanuddin mengatakan tujuan dilaksanalan
Rakor ini adalah dalam rangka Peningkatan peran perangkat gunernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan mengoptilmalkan
pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan
berdasarkan azas dekonsentrasi pada
sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2021, tentang peraturan
pelaksanaan PP no 33 tahun 2018 tentang tugas dan wewenang gunernur sebagai
wakil pemerintah pusat," kata Imanuddin.Pelaksanaan Rakor dihadiri secara
virtual Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina AdministrasiKewilayahan
Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Prabawa Eka
Soesanta, S.Sos. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim DR.HM Jauhar
Efendi, Rektor Universitas Balikpapan. Dr. Isradi Zainal ST, Perangkat Gubernur
Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP),
Karo Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kaltim Deni Sutrisno serta undangan
lainnya.(mar)