DPRD Sahkan APBD Kukar Tahun 2022 Rp5,2 Triliun

img

Pengesahan APBD Kukar Tahun 2022.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kutai Kartanegara resmi mengesahkan APBD Kukar Tahun 2022 senilai Rp5,2 Triliun. Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke 23 massa sidang I, dengan agenda laporan Badan Anggaran dan Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, di ruang rapat Paripurna, Selasa (30/11/2021).

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid memimpin rapat Paripurna tersebut, didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar, Didik Agung Wahono, Wakil Ketua Siswo Cahyono, dan dihadiri Bupati Kukar Edi Damnsayah, Wakil Bupati H Rendi Solihin, serta anggota DPRD lainnya baik secara langsung maupun virtual.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menuturkan, APBD 2022 telah disahkan, tahap selanjutnya terkait dengan APBD 2022 akan dievaluasi oleh pemeritah provinsi Kaltim selama 3 hari kerja.

"Ini adalah upaya kita dalam mempercepat proses pengesahan APBD, karena perjalanan sebelumnya ada keterlambatan berkaitan dengan proses ini, sehingga berdampak kepada pelaksanaan kegiatannya, oleh krna itu kita di DPRD berupaya untuk bagaimana proses ini dilakukan percepatan" sebutnya.

Dikatakan Abdul Rasid, pemerintah daerah berkomitmen bagaimana 2022 dan tahun yg akan datang harus ada perubahan perubahan untuk percepatan proses pelaksanaan kegiatan yang ada di Kukar.

"Bagaimana Bupati mempersiapkan apa yang menjadi kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatannya baik itu lelang atau kebutuhan lainnya" ungkapnya.

Sementara Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, semua proses yang berkaitan dengan APBD 2022 berjalan dengan baik, hingga proses penetapan APBD 2022 berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan.

"APBD 2022 sudah disahkan lebih cepat dari jadwal yang disepakati sebelumnya oleh ketua DPRD. Terima kasih bahwa ini merupakan tekad semangat ketua DPRD dan jajaran yang sangat luar biasa" kata Edi Damansyah.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen yang berkaitan dengan percepatan pengesahan APBD 2022 untuk dilakukan pengawalan, sehingga nanti proses proses berkaitan dengan tindak lanjut APBD 2022 harus berjalan dengan baik.

"Kami komitmen paling lambat Maret sudah bisa dilaksanakan, terima kasih kepada DPRD Kukar, dan tetap menjalankan fungsinya sebagai legislatif untuk kontrol bersama, sehingga kesepakatan APBD 2022 sesuai dengan rakap belanja yang telah disepakati dan bisa direalisasikan dengan baik" ucapnya.

Lanjut dia, bagaimana APBD ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat Kukar, dalam kemajuan daerah Kukar.

Diketahui, rancangan Pendapatan Asli Daerah terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 500,10 Miliar meningkat dari tahun sebelumnya, dimana dalam APBD Induk sebesar Rp 470,76 Miliar. Kemudian Pendapatan Transfer sebesar Rp 4,25 Trilyun meningkat dari tahun sebelumnya, pada APBD Induk TA 2021 sebesar Rp 3,17 Trilyun. Alokasi pendapatan transfer tersebut memperkirakan Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU). Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (DD). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 400 Milyar.

Selanjutnya pada Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,96 triliyun, yang sudah termasuk belanja operasi Rp 3,85 triliyun,  belanja modal Rp 760,16 miliar, belanja tidak terduga Rp 40 milliar, belanja transfer Rp 606,18 milliar.  Selanjutnya pada pembiayaan daerah dianggarkan sekitar Rp 500 milliar.(*riz/adv)