Brimop Gadungan Diringkus Satreskrim Polres Berau
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Jajaran Satreskrim Polres Berau di bersama intel kompi Brimop lll Bataliyon
pelopor Polda Kalimantan Timur meringkus Anggota Brimob gadungan berinisial AM
(34) pada kamis (7/4/22). AM di ringkus oleh angota ke polisian sekitar pukul
10.25 Wita.
Hal itu diketahui saat Satreskrim Polres
Berau menggelar rilise, Kamis 7 April 2022.
"Sekitar jam 10 di daerah Sambaliung,
kita mendapatkan laporan dari warga, ada anggota Brimop tidak membayar makananan,"
ucapnya.
Setelah mendapat informasi itu kemudian tim
lakukan lah penyelidikan, dan ada juga yang melapor dari salah satu korban yang
dia pacari oleh pelaku tersebut dengan alasan dia mengaku sebagai anggota
polisi Brimop.
"Kita lakukan kroscek lah ke Brimop
ternyata tidak ada ke angotaan yang berkesangkutan, setelah melakukan
pengembangan ternyata tersangka yang berininisal AM warga masyarakat yang
mengaku sebagai anggota Polisi Brimop," tuturnya.
Modus nya dia kemana mana selalu memakai
atribut lenngkap disertai dengan senjata, namun setelah dilakukan pendalaman
terhadap yang bersangkutan ternyata senjata tersebut adalah senjata mainan.
"Hal ini terungkap setelah ada laporan
dari korban setelah menyampaikan bahwa tersangka ini bukan sebagai anggota
polisi akhirnya korban melaporkan lah ke Polres Berau," jelasnya.
"Kemudian Sat Reskrim dengan gabungan
Kompi Brimop melakukan pengejeran,"
katanya.
Pada tangal (7/4) Kamis kemarin, di tangkap Pelaku,
di kos kosanya pelaku di dapatilah ada beberapa atribut atribut lengkap dari
kots Brimop.
" Modus dari bersangkutan Berkenalan via
media sosial melakukan tipu muslihat, kemudian dia mintai lah satu persatu
uangnya setelah kita kembangkan ada kurang lebih 6 Korban dan 1 orang
hamil," ujarnya.
Dari pengakuan si pelaku , awal nya editan
foto rekannya menggunakan aplikasi, terus melihat salah satu foto Brimop terus si pelaku
mengedit lah dengan cara menganti dengan wajahnya.
"Setelah saya melakukan editan itu saya
menbuat vidio dan saya upload lah di story Whastsap Dan mesengger, dan banyak
yang yakin bahwa saya anggota Brimop," kata pelaku.
Akibat perbutannya pelaku di ancam dengan Pasal
378 dan 372 KHUAP Peenipuan dan Penggelapan, dengan ancaman paling kecilnya 4
tahun penjara. (sep)