Pemkab Evaluasi Kepatuhan LHKASN Kukar 2022

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan evaluasi atas pelaksanaan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) pada 2022, di ruang serbaguna Kantor Bupati Kukar, Rabu (13/4/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono, dan dihadiri Kepala OPD Inspektorat, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, serta beberapa OPD Kukar lainnya.

H Sunggono menyebutkan, hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015,  tentang Kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Berdasarkan peraturan Bupati Kukar Nomor 37 Tahun 2019, tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bahwa semua ASN dilingkungan Pemkab Kukar wajib melaporkan harta kekayaan," kata Sunggono saat sambutannya.

Lanjut Sunggono, ini merupakan upaya dalam pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan terjadinya korupsi melalui penyampaian LHKASN. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi, namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan ASN yang bersih dan beriwibawa.

"Serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga dalam pelaporannya ASN untuk diwajibkan menyampaikan harta kekayaan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak ditutup tutupi yaitu transparan dan proporsional," tuturnya.

Ia menyebutkan, menurut data yang dikeluarkan oleh Inspektorat, bahwa wajib LHKASN untuk pemerintah daerah berjumlah sebanyak 11.421 orang, yang belum melaporkan sama sekali harta kekayaan sampai dengan tahun 2022 ini adalah berjumlah 167 orang. Hal ini berarti sudah  98,5% ASN telah melaporkan harta kekayaan.

"bagi yang belum melaporkan untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaannya sehingga mencapai target pelaporan 100%," sebutnya.

Disela sela acara penyampaian LHKASN, Sekkab Kukar memberikan penghargaan kepada beberapa OPD Kukar, dan UPTD Layanan Kependidikan Kecamatan dengan penyelesaian tercepat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

"Kami apresiasi kepada Kepala OPD dan yang telah melaksanakan fungsinya untuk memastikan kepatuhan ASN yang ada di lingkungannya, termasuk pejabat yang sudah 100 persen untuk LHKPN," ucapnya.

"Sementara LHKASN kita dibanding tahun kemarin peningkatannya sangat drastis, kalau tahun kemarin hanya sekitar 50 persen penyampaian laporannya, kalau saat ini sudah 98,5 persen, hal ini sebagai bentuk tolak ukur kinerja ASN," tutupnya.(*riz/adv)