Bupati Ingatkan PNS Jangan Mudik Menggunakan Mobil Dinas
Bupati Berau Berikan Ilustrasi Arahan Kepada
PNS
POSKOKALTIMNEWS.,TANJUNG
REDEB– Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 13/2022
tentang cuti pegawai negeri siil negara selama periode hari libur nasional dan
cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 hijriah, Seluruh pejabat serta pegawai
tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten
Berau, Andi Marawangeng meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui ada
penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya untuk melaporkan
ke pihaknya.
“Silahkan saja laporkan kepada kami. Paling
tidak pastinya ada teguran, baik itu secara tertulis maupun lisan. Itu kan ada
biaya operasional maupun perawatan, kalau dipake untuk kepentingan pribadi ya
tidak bisa,” ucapnya, Rabu (20/4/22).
Menurutnya, mobil dinas jelas tidak boleh
digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Mobil tersebut hanya digunakan
untuk keperluan operasional kedinasan. Ia menegaskan, dalam instansi Dishub,
dirinya jelas melarang penggunaan kendaraan dinas yang tidak seusai dengan yang
seharusnya, kecuali yang bersangkutan dalam rangka menjalankan tugas. Mudik
jelas bukan tugas.
“Menurut aturan, mobil itu kan dipakai untuk
kedinasan kantor, berarti kegiatannya dipakai untuk bekerja. Semisal pegawai
ini libur dihari sabtu dan minggu, tetapi ada bagian yang harus bertugas di
hari libur tersebut, seperti menjaga pos arus mudik tetap itu terhitung
bekerja. Tapi kalau dipake berlibur, sesuai aturan jelas tidak boleh,”
tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda)
Berau Muhammad Gazali menenegaskan, kepada pegawai agar tidak menambah jatah
hari libur. Baik bagi pejabat maupun staf yang akan melaksanakan cuti hari raya
Idulfitri 1443 H. Menurutnya, cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah
sudah cukup panjang.
“Ikuti aturan yang berlaku dan jangan
melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ucap Gazali.
Berkaca pada tahun lalu, biasanya akan
dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kantor instansi pada hari pertama masuk
kerja. Apabila ada ASN yang melanggar dengan menambah hari libur, maka akan
dikenakan sanksi.“Kita menyesuaikan dengan imbauan pemerintah pusat juga,”
pungkasnya.(sep)