Bupati Ingatkan PNS Jangan Mudik Menggunakan Mobil Dinas

img

Bupati Berau Berikan Ilustrasi Arahan Kepada PNS

POSKOKALTIMNEWS.,TANJUNG REDEB–  Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 13/2022 tentang cuti pegawai negeri siil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 hijriah, Seluruh pejabat serta pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, Andi Marawangeng meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui ada penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya untuk melaporkan ke pihaknya.

“Silahkan saja laporkan kepada kami. Paling tidak pastinya ada teguran, baik itu secara tertulis maupun lisan. Itu kan ada biaya operasional maupun perawatan, kalau dipake untuk kepentingan pribadi ya tidak bisa,” ucapnya, Rabu (20/4/22).

Menurutnya, mobil dinas jelas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Mobil tersebut hanya digunakan untuk keperluan operasional kedinasan. Ia menegaskan, dalam instansi Dishub, dirinya jelas melarang penggunaan kendaraan dinas yang tidak seusai dengan yang seharusnya, kecuali yang bersangkutan dalam rangka menjalankan tugas. Mudik jelas bukan tugas.

“Menurut aturan, mobil itu kan dipakai untuk kedinasan kantor, berarti kegiatannya dipakai untuk bekerja. Semisal pegawai ini libur dihari sabtu dan minggu, tetapi ada bagian yang harus bertugas di hari libur tersebut, seperti menjaga pos arus mudik tetap itu terhitung bekerja. Tapi kalau dipake berlibur, sesuai aturan jelas tidak boleh,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Gazali menenegaskan, kepada pegawai agar tidak menambah jatah hari libur. Baik bagi pejabat maupun staf yang akan melaksanakan cuti hari raya Idulfitri 1443 H. Menurutnya, cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah sudah cukup panjang.

“Ikuti aturan yang berlaku dan jangan melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ucap Gazali.

Berkaca pada tahun lalu, biasanya akan dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kantor instansi pada hari pertama masuk kerja. Apabila ada ASN yang melanggar dengan menambah hari libur, maka akan dikenakan sanksi.“Kita menyesuaikan dengan imbauan pemerintah pusat juga,” pungkasnya.(sep)