Bupati Serahkan Sertifikat Tanah untuk Madrasah Tsanawiyah Negeri Berau

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih resmi menyerahkan sertifikat tanah untuk Madrasah Tsanawiyah Negeri Berau, Selasa (19/7/2022).

Penyerahkan surat tersebut langsung kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Berau Sulaiman, disaksikan Sekertaris Daerah Muhammad Gazali, Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya, Camat Tanjung Redeb Anang Ardiansyah, beserta undangan lainnya.

Kepala kemenag Kabupaten Berau,Sulaiman ,mengucapkan, rasa syukurnya atas terselenggaranya pemberian sertifikat tanah atas nama Kementrian Agama, yang terkhusus pendidikan agama Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Berau ini.

Dirinya berharap dengan adanya pemberian sertifikat itu.akan memudahkan Kemenag untuk memperbaiki segala sesuatunya di lingkungan lembaga pendidikan Madrasah Tsanawiyah. Adapun beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah salah satunya, sarana dan prasarana untuk menaikan akreditasi lembaga pendidikan ini dengan cara mempercantik area madrasah itu sendiri.

Yang dimana hal tersebut sudah dilakukannya, baik bersumber dari bantuan dari pemerintah, bantuan dari kementrian agama dan sebagainya

"Dengan adanya pemberian sertifikat tanah ini. Akan memudahkan kami untuk mempercantik dari pada lembaga pendidikan ini tentunya dengan bantuan dari pada pemerintah Daerah. Serta kementrian agama" Harapnya.

Dirinya menuturkan, bahwa  memang keterbatasan wilayah dari pada madrasah ini. Sehingga anak-anak berau yang ingin bersekolah di madrasah itu pun tak tertampung.

Harapnya kedua, tahun kedepan semoga bangunan madrasah ini akan berubah dan dapat menampung banyak siswa.

Sementara Bupati Sri Juniarsih, berujar bahwa program sertifikat tanah ini adalah program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang di canangkan oleh bapak Presiden Joko Widodo dan ditargetkan pada tahun 2025 semua tanah sudah bersertifikat.

Dan program ini adalah turunan dari pasal 19 Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria yang di tindak lanjuti dengan impres nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan PTSL di seluruh wilayah Indonesia

"Hal ini memperkuat legalitas dari pada lahan MTSN berau.agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari" Harapnya.(sep)