Alokasi Dana Desa Menunjang Pembangunan Desa, Digunakan Tepat Sasaran dan Dirasakan Masyarakat

img

Kepala DPMD Kukar Arianto

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Alokasi Dana Desa (ADD) yang penganggarannya 10 persen dari  APBD, dimanfaatkan secara optimal agar tepat sasaran dan dapat dirasakan masyarakat.

Seperti halnya pengelolaan ADD di Desa Panca Jaya Kecamatan Muara Kaman yang pada tahun ini teralokasikan anggaran ADD sekitar Rp1,6 miliar, kemudian dari Dana Desa (DD) senilai Rp1,1 miliar.

Kepada media ini, Kepala Desa Panca Jaya Sukiran mengungkapkan, alokasi dana desa yang teralisasi sesuai dengan perencanaan dan keperuntukan.

“Besaran ADD Panca Jaya sekitar Rp. 1,6 Milliar, sementara  Dana Desa (DD) sekitar 1,1 Milliar, bagi hasil pajak dan retribusi daerah sekitar 66 juta, Bantuan Keuangan (Bankeu) Kaltim 50 juta, dan Bankeu Kukar sekitar 1,3 Milliar.”paparnya.

Dari sumber dana tersebut diperuntukan meliputi, penyelenggaraan pemerintah, penanggulangan bencana, pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan.

“Dana tersebut tentunya digunakam sebaik mungkin, tepat sasaran sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat. "Jika dananya lebih besar, tentu lebih baik, tapi kita maksimalkan yang ada," pungkasnya.

Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terus mengawal dan evaluasi, terhadap realisasi Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk mengeluarkan pagu Alokasi Dana Desa, yakni minimal 10 persen dari APBD.

"Di Kukar telah menjalankan sesuai dengan regulasi yang ada Perbub Nomor 7/2022, tentang tata cara pengalokasian dan pembagian ADD," kata Arianto kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Jum'at (19/8/2022).

Pengalokasian ADD di Kukar berdasarkan asas merata dan asas keadilan, diantaranya jumlah penduduk, dan nilai bobot desa, serta jumlah penduduk miskin.

"Mekanisme pembagian ADD ke desa ada beberapa indikator, baik dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin, letak geografis, dan daerah penghasil," sebutnya

Kata dia, pencairan ADD dilakukan sebanyak 3 tahap, tahap pertama 30 persen, tahap kedua 40 persen, tahap ketiga 30 persen. Sasaran dari ADD itu sendiri berupa untuk penanganan masalah kemiskinan, penyediaan infrastruktur layanan dasar, seperti air, listrik, kesehatan dan pendidikan.

"ADD digunakan untuk pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana," ungkapnya.

ADD dalam APBD dianggarkan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah yakni BPKAD. Penganggaran tersebut dianggarkan dalam belanja transfer.

"Kita dapat gelondongan dana dari TAPD, kemudian disalurkan ke desa dengan 3 tahap, sementara pagu yang disiapkan tahun ini sekitar 400 Milliar, diperuntukkan 193 desa di Kukar," paparnya.

Ia menyebutkan, untuk pencairan ADD masih menggunakan mekanisme konvensional, artinya pemerintah desa menyerahkan berkas ke Kabupaten, sehingga dapat dicairkan.

Harapannya, dengan ADD ini pembangunan desa merata, tepat sasaran, sehingga ada feedback yang dirasakan oleh masyarakat.(*riz)