Kenaikan Tarif PDAM Belum Disetujui Pemkab Berau

img

Bupati foto bersama dengan para awak media

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Dipastikan Bupati Berau Sri Juniarsih memastikan rencana kenaikan tariff PDAM saat ini belum bisa disetujui atau dipenuhi Pemkab Berau dengan adanya beberapa pertimbangan. Terutama kenaikkan harga BBM sangat memberatkan masyarakat kemudian juga kesulitan-kesulitan ekonomi lainnya dirasakan masyarakat pasca pendemi Covid 19.

“Dari pertimbangan itu saya mengambil kebijakan untuk mempelajari lagi apa yang menjadi instruksi dari Menteri dan Gubernur.  Jadi sekali lagi saya tegaskan kami sebagai kepala daerah belum mengklosingkan apa yang diwacanakan oleh direktur PDAM tersebut. sehingga untuk saat ini kami berusaha untuk mempertahankan pembayaran PDAM, jadi masyarakat jangan khawatir kami akan berusaha ,”ujar Sri Juniarsih Mas dalam penjelasannya dihadapan seluruh awak media yang ada di Kabupaten Berau di SC Café Restauran Jl Karang Mulyo

Untuk itu tambah Bupati Berau Sri Juniarsih kegiatan dilakukan oleh pihak PDAM beberapa hari lalu itu baru pada tahap konsultasi dengan kementerian dengan Gubernur dan sosialisasi kepada pemuka-pemuka masyarakat untuk menyampaikan wacana kenaikan tersebut.

“Dengan sudah disosialisasikan sehingga kedepan   bila wacana kenaikan itu tidak bisa dihindari lagi dan masyarakat sudah siap adanya,”tukas Bupati lagi .

Rencana Perumda air minum Batiwakkal untuk menaikkan tarif harga per kubiknya membuat masyarakat kabupaten Berau gelisah. Bahkan beberapa golongan menolak kenaikan tarif perumda air Batiwakkal tersebut.

Walaupun rencana kenaikan itu mendasar adanya mengingat  bahwa sejak tahun 2011 memang tidak pernah mengalami kenaikan untuk PDAM sementara inpormasi didapatkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneruskan permasalahan nomor 21 tahun 2020 dan SK Gubernur nomor 500 tahun 2022, untuk memperbaiki harga kenaikan BBM dan untuk level se-Kalimantan Timur, apalagi Berau memang angka yang paling rendah untuk saat ini.

Bupati menjelaskan, ketika tidak dilakukan kenaikan harga tarif PDAM, ada beberapa sanksi-sanksi yang akan kita dapatkan. yang pertama adalah kita dianggap tidak bisa mengelola perusahaan karena ini merupakan bisnis perusahaan, dimana pasti ingin meningkatkan bisnisnya, tetapi ketika kita tidak bisa mengelola perusahaan itu dengan baik apalagi tidak bisa mendapatkan pendapatan maka dianggap tidak mampu mengelola perusahaan tersebut.

"Dengan begitu, sehingga besar kemungkinan itu akan digabungkan dengan perusahaan lain atau digabungkan dengan PDAM yang lain misalnya di Kutai Timur,”katanya.

Dikatakannya, ketika ada keluhan-keluhan,  masyarakat tidak bisa komplen lagi kepada PDAM yang ada sekarang karena akan menjadi UPTD saja atau cabang seperti itu. Hal itulah yang menjadi pertimbangan ketika kita tidak melakukan kenaikan.

Untuk saat ini, pemkab dan Direktur PDAM serta dari dewan pengawas sudah menyampaikan ke KPM dan kepada kita semua, bahwa untuk saat ini kami belum mengklosingkan atau menaikkan harga PDAM tersebut karena berbagai pertimbangan.

"Saat ini BBM mengalami kenaikan, yang menjadi beban masyarakat, dan belum lagi dengan masalah-masalah ekonomi yang lain pasca pandemi", tandasnya.(advetorial/sep)