Bentuk Kepedulian Gubernur, Mulai 4 Oktober 2022 Pembebasan PKB Ojol dan Angkot
Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Menyikapi dampak
kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan masih dimasa pandemi Covid-19,
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengambil satu kebijakan untuk memberikan
pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojek online (ojol) dan angkutan
umum jenis orang berpelat kuning atau biasa disebut angkutan kota (angkot) di
wilayah Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati kepada Tim Publikasi Biro Adpim
Setdaprov Kaltim, Ahad (2/10/2022). Ismiati menjelaskan bahwa ini merupakan
bentuk kepedulian gubernur yang ingin mencarikan jalan bagaimana meringankan
beban masyarakat di masa kenaikan BBM dan masa pandemi
“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian
daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja
sektor informal, khususnya ojek online,” kata Ismiati.
Ismiati menyebut bahwa ojek online (ojol)
yang bisa mendapatkan program pembebasan PKB adalah pengemudi/driver untuk
kendaraan roda dua/motor yang memiliki aplikasi tentunya.
“Karena untuk nanti kami validasi dan
verifikasi datanya sebagai ojol,” sebut Ismiati.
Kemudian, sama halnya dengan ojol, untuk
kendaraan angkutan umum berpelat kuning atau angkot yang mendapatkan program
pembebasan PKB, tentu akan divalidasi dan verifikasi.
Sebagai informasi, yang dibebaskan pada
program ini hanya untuk pembayaran pokoknya (PKB) saja karena merupakan
komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan
penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.
“Mungkin pada saat membayar PKB yang
bersamaan kendaraan itu misalnya harus ganti pelat karena sudah lima tahun.
Jadi wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga.
Kalau pelat itu tetap bayar, karena itukan penerimaan negara bukan pajak dari
Satlantas atau Kepolisian. Kemudian jika wajib pajak yang telat membayar PKB
tiga tahun, maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, sedangkan tahun
saat ini ketika membayar free (bebas) untuk PKB nya,” pungkasnya. (mar)