Sutomo Jabir Hadiri Seminar Nasional Hak Imunitas Wakil Rakyat, MKD DPR RI
Sutomo Jabir
JAKARTA – Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim Sutomo Jabir di undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, menghadiri Seminar Nasional Hak Imunitas Wakil Rakyat Dengan Tema, "Imunitas Wakil Rakyat Dalam Perspektif Penegakkan Hukum Dan Etika Kelembagaan DPRD," Yang juga di ikuti oleh ketua badan Kehormatan DPRD dari 34 Provinsi di Indonesia, di Hotel Bidakara, Jakarta (3/10/2022).
Legislator Karang Paci yang juga sebagai Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini mengatakan, sebagaimana kita ketahui bahwa Badan Kehormatan DPRD di tingkat provinsi. Kita terkadang menerima pengaduan baik dari masyarakat maupun dari perorangan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.
"Seperti dalam diskusi pada kegiatan seminar ini banyak membahas mengenai hak imunitas DPRD, tetapi memang ada kelemahan perlakuan hak imunitas antara DPRD daerah dengan DPR RI, oeh karena itu ada mekanisme dan tata cara pemanggilan anggota DPRD oleh para aparat hukum, " ungkap politisi PKB tersebut saat dihubungi, Selasa (4/10/20220.
Ia mengaku, jika di DPRD kabupaten kota maupun provinsi di dalam undang-undang 23 Tahun 2014 tidak di atur tentang tata cara pemanggilan anggota DPRD. sehingga dalam pemanggilannya disamakan dengan halnya masyarakat biasa. Seperti apa yang disarankan oleh narasumber Pak Kabareskrim tadi, untuk dilakukan revisi terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut.
"Yang kita sayangkan itu karena DPRD ini selain hak pada saat melakukan tugas kedewanan ini kan jabatan politis, artinya bisa saja pihak-pihak yang lain lawan-lawan politik misalnya atau pihak yang tidak senang bisa menggoreng, sementara kita itu kan selain sanksi psikologis ketika ada terkait dengan persoalan hukum juga ada sanksi sosial, karena kita kan dipilih oleh masyarakat. Konstituen kita bisa bisa hilang kalau sudah ada isu, " tuturnya.
Sutomo Jabir menambahkan, untuk di kalimantan Timur sendiri mengenai hal imunitas anggota dewan belum ada terdampak. Hanya saja yang menjadi persoalannya adalah masalah-masalah lama sebelum jadi anggota DPR, Tetapi setelah menjadi anggota DPR ketika berbenturan kepentingan diungkit-ungkit dan dilaporkan dari orang yang tidak senang atau lawan politik atau menggantikan Posisinya.
"Saya berharap supaya hak imunitas yang ada di DPRD kabupaten, DPRD provinsi, itu sama dan setara dengan hak imunitas yang ada di DPR RI, "tutupnya.
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua MKD DPR, Kabareskrim Polri, Koordinator Jaksa Agung Dan Tindak Pidana Umum, Wakil Ketua MA Bagian Yudisial, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat.(adv)