Fraksi DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Tiga Ranperda
Ketua DPRD Kaltim saat memimpin rapat
paripurna ke 42.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
SAMARINDA-
DPRD Kalimantan Timur , Selasa (4/10/2022), menggelar Rapat
Paripurna (Rapur) ke 42 dalam agenda penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap
tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diantaranya adalah perubahan
Peraturan Daerah Provinsi Kaltim nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi kaltim,
kemudian dua pencabutan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur nomor 8
tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, danh pencabutan
peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air
tanah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanudin Masud didampingi Wakil DPRD Kaltim, dihadiri anggota DPRD Kaltim dan Gunernur Kaltim diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, M Syirajudin, serta undangan lainnya.
Pada rapat parpipurna tersebut masing juru
bicara Fraksi-fraksi DPRD Kaltim
yaitu fraksi Golkar, Fraksi PDIP,
Fraksi Partai Gerindra. Fraksi PAN, Fraksi PKB. Fraksi PPP. Fraksi PKS dan
Fraksi Demokrat- Nasdem, menyampaikan pandangan umum terkait tiga buah Ranperda
Provinsi Kaltim, dan menyetujui pencabutan dua
Ranperda yaitu Pencabutan Perda
Provinsi No 8 tahun 2013 tentang
penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan Pencabutan Perda
Provinsi Kaltim No 14 tahun 2012 tentang
pengelolaan air tanah, termasuk perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9
tahun 2019 tentang pembentukan dan
susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim.
Selain perubahan dan pencabutan dua Ranperda, Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim juga memberikan masukan, catatan serta pertanyaan yang harus di jawab oleh Pemprov Kaltim, yang akan diharus dijawab pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim selenjutnya, bahkan dalam rapat pembahasan dua Ranperda Pemprov Kaltim akan dibahas pada komisi DPRD masing-masing.(pk/adv)