Fraksi DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Tiga Ranperda

img

Ketua DPRD Kaltim saat memimpin rapat paripurna ke 42.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SAMARINDA- DPRD Kalimantan Timur , Selasa (4/10/2022), menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke 42 dalam agenda penyampaian  pandangan umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diantaranya adalah perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan  dan susunan perangkat daerah provinsi kaltim, kemudian dua pencabutan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, danh pencabutan peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanudin Masud didampingi Wakil DPRD Kaltim, dihadiri anggota DPRD Kaltim dan Gunernur Kaltim diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, M Syirajudin, serta undangan lainnya.

Pada rapat parpipurna tersebut masing juru  bicara Fraksi-fraksi DPRD Kaltim  yaitu fraksi  Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra. Fraksi PAN, Fraksi PKB. Fraksi PPP. Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat- Nasdem, menyampaikan pandangan umum terkait tiga buah Ranperda Provinsi Kaltim, dan menyetujui pencabutan dua  Ranperda  yaitu Pencabutan Perda Provinsi No 8 tahun 2013 tentang  penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan Pencabutan Perda Provinsi  Kaltim No 14 tahun  2012 tentang  pengelolaan  air tanah, termasuk  perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun  2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim.

Selain  perubahan dan pencabutan dua Ranperda, Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim juga memberikan masukan, catatan serta pertanyaan yang harus di jawab oleh Pemprov Kaltim, yang akan diharus dijawab pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim  selenjutnya, bahkan dalam rapat pembahasan dua Ranperda Pemprov Kaltim akan dibahas pada komisi DPRD masing-masing.(pk/adv)