Tanggapan Pencabutan Tiga Ranperda, Pemprov Apresiasi Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Gubernur Kaltim
diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov
Kaltim, M Syirajudin menghadari Rapat
Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda penyampaian pandangan umum
fraksi-fraksi DPRD Kaltim, terhadap tiga buah Ranperda tentang
perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah Pemprov Kaltim,
Pencabutan Perda Provinsi No 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang,
dan Pencabutan Perda Provinsi Kaltim No
14 tahun 2012 tentang pengelolaan
air tanah, yang digelar di Gedung D DPRD Provinsi Kaltim, Selasa
(4/10/2022).
Syirajudin mengatakan, mewakili Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan
terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim,
tentang perubahan Perda Provinsi
Kaltim No 9 tahun 2019 tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim. Pencabutan Perda
Provinsi No 8 tahun 2013 tentang
penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan Pencabutan Perda
Provinsi Kaltim No 14 tahun 2012 tentang
pengelolaan air tanah,
"Kami apresiasi penyampaian pandangan
umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim,
yang menyetujui perubahan tiga buah Ranperda Pemprov Kaltim, yang sebelumnya
telah kita usulkan Pemprov Kaltim pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim pada
tanggal 21 September 2022 lalu,” tandas Syirajudin, kepada
POskotakaltim.News.Com usai menghadiri Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi
Kaltim.
Sebelumnya, masing-masing juru bicara Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yaitu fraksi
Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra. Fraksi PAN, Fraksi PKB.
Fraksi PPP. Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat- Nasdem, menyampaikan pandangan umum
terkait tiga buah Ranperda Provinsi Kaltim, dan menyetujui pencabutan dua Ranperda
yaitu Pencabutan Perda Provinsi No 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang,
dan Pencabutan Perda Provinsi Kaltim No
14 tahun 2012 tentang pengelolaan
air tanah, termasuk perubahan
Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun 2019
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim.
Selain menyetujui perubahan dan pencabutan
dua Ranperda, fraksi-fraksi DPRD Kaltim juga memberikan masukan, catatan serta
pertanyaan yang harus di jawab oleh Pemprov Kaltim, yang akan diharus dijawab
pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim
selenjutnya, bahkan dalam rapat pembahasan dua Ranperda Pemprov Kaltim
akan dibahas pada komisi DPRD masing-masing.
Rapat Paripurna ke42 DPRD Provinsi Kaltim,
dihadiri pimpinan DPRD Kaltim, wakil
ketua dan anggota DPRD Kaltim, Forkopimda, kepala OPD dan Biro Setdaprov
Kaltim, (mar/adv)