Cabuli Bocah 10 Tahun, Pria di Samboja Dibekuk Polisi
(istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR- Seorang anak berusia
10 tahun di Samboja alami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh P (57), Senin
(10/10/2022).
Pelaku tersebut merupakan penjaga kebun, yang lokasinya tidak
jauh dengan rumah korban.
Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengatakan, kejadian tersebut
terungkap ketika korban bercerita kepada orang tuanya. Ketika korban tidur ada
seorang yang berbaring disebelah korban sambil mencium dan meraba tubuh korban.
Saat itu korban ingin berteriak, namun mulut korban dibungkam oleh pelaku.
"Pelaku masuk melalui jendela rumah, mungkin dia (pelaku)
melihat celah yang pas tidak ada orang tuanya, masuk lah dia dari jendela kamar
korban, korban ini sudah diintai terus oleh pelaku," kata Yusuf kepada
Poskotakaltimnews, Selasa (11/10/2022).
Lanjut dia, atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan
kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan
kepada Polsek Samboja.
"Kami dapat laporan dari Ibu korban, bahwa anaknya menjadi
korban pencabulan di rumahnya sendiri. Polisi langsung mendatangi TKP dan
membekuk pelaku," ungkapnya
Kepada Polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan, dengan
alasan tergoda dengan korban, sehingga gerak gerik korban diamati dan menemukan
kesempatan, yang pada akhirnya melakukan tindakan pencabulan.
"Pengakuan pelaku baru 1 kali melakukan pencabulan
tersebut. Kami memproses lebih lanjut
atas kejadian ini," sebutnya
Sementara korban telah dilakukan pendampingan psikologi, agar
psikolognya tidak alami trauma berat. Pendampingan terhadap korban pencabulan
dilakukan oleh, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) Kukar.
"Korban sempat trauma kemarin, ini kita minta dilakukan
pendampingan kepada pihak terkait," jelasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada para orang tua, untuk menjaga
putra putrinya, intinya melakukan pengawasan ketat kepada anak. Apabila ada hal
hal yang mencurigakan bisa segera untuk melaporkan ke Polsek terdekat.
Sementara pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No
35/2014, tentang perubahan atas UURI No 23/2022 tentang perlindungan anak,
dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)