Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Berjualan Diatas Trotoar

img

Satpol PP Kukar Lakukan Penertiban Pedagang Langgar Aturan 

POSKOTAKALTIMBEWS.COM, KUKAR- Satpol PP Kukar melakukan penindakan penertiban, terhadap para pedagang yang melanggar aturan berjualan di atas parit, dan trotoar, sehingga menyebabkan kawasan tersebut macet dan kumuh. 

Sekretaris Satpol PP Kukar Decki Ismail didampingi Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi mengatakan, penindakan penertiban pedagang dilakukan di beberapa kawasan, mulai dari Jalan Danau Semayang, Maduningrat dan Danau Murung. 

"Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2013, yang menyebutkan bahwa setiap pedagang tidak boleh berjualan diatas parit, makanya kita lakukan penertiban, dan mereka akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), mereka akan disidang di tempat pada 28 November 2022," kata Decki Ismail kepada media. 

Kata dia, ada puluhan pedagang yang ditertibkan. Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sebab mereka yang berdagang di atas parit dan trotoar, yang mengakibatkan macet dan terkesan kumuh. 

"Mereka sebenarnya orang orang yang ada didalam terminal, yang mencoba berjualan di luar, kita ingin membuat efek jera dengan memberikan sanksi kepada para pedagang yang nakal," sebutnya.

Sanksi tersebut berupa denda dan pembongkoran. Diharapkan para pedagang setelah dilakukan penertiban, bisa langsung membongkar tempat dagangannya, tanpa petugas yang membongkarnya. 

"Kami berharap pedagang bisa langsung membongkarnya, karena parit ini rencannya akan dilakukan pembersihan," tutupnya.(*riz)