Zaini Minta Asosiasi Pedagang Ayam Rangkul Pedagang Pasar Tumpah
M Zaini
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SANGATTA- Polemik yang terjadi antara pedagang ayam di Pasar Tumpah dan Pasar Induk Sangatta (PIS) hingga kini masih berlanjut. Kejadian itu membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur menjadi dilema.
Perseteruan terjadi karena pedagang di Pasar Tumpah menjual ayam dengan harga yang sangat murah. Jika harga ayam di PIS kisaran Rp50 ribu, maka harga ayam di Pasar Tumpah hanya Rp46 ribu.
"Pedagang sini (PIS) jualnya Rp50 ribu, nah sementara disana (Pasar Tumpah) Rp46 ribu. Selisihnya jauh. Orang-orang pada beli kesana (Pasar Tumpah)," ucap, Kepala Dinas Perindustrian dan Kutai Timur M Zaini saat ditemuidi Ruang Kerja Kantor Disperindag, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.
Dibeberkannya, ada satu agen ayam di PIS yang mengadukan akan hal itu. Namun, ia berusaha untuk memberikan pemahaman kepada agen ayam tersebut. "Jadi saya bilang dan kasih masukan, kita tidak boleh melarang orang untuk berusaha," jelasnya, Rabu (23/11/2022).
Pasalnya, seseorang memiliki hak untuk berusaha dan hal tersebut dilindungi oleh hukum. "Lalu saya kasih pemahaman, bila melanggar aturan boleh ditegur. Lalu, jika jualan diatas paret, itu tugas Satpol-PP. Tugas kami ini mengelola pedagang yang ada di pasar," terangnya.
Pemerintah pun sudah beberapa kali ini melakukan razia terhadap pedagang di Pasar Tumpah. Bahkan, personil yang diturunkan mulai dari kodim, kepolisian, dinas perhubungan, bagian ekonomi dan pihak terlibat lainnya. "Tapi apa, begitu kita razia, satu bulan mereka buka lagi," tuturnya.
"Sekarang ini yang punya tindakan tegas siapa. Karena memang, harus ada campur tangan semua pihak, tidak bisa satu SKPD saja. Contohnya, perhubungan. Kalau macet, harus segera diselamatkan karena mengganggu lalu lintas. Sedangkan untuk penegakkan perda itu harusnya ditangani Satpol-PP," tegasnya.
Meski demikian, Zaini berusaha memberi masukan dan solusi pada Ketua Asosiasi Pedagang Ayam untuk merangkul mereka yang ada di Pasar Tumpeh. "Saya bilang, coba dirangkul saja. Masukkan ke asosiasi sebagai anggota, kemudian sampaikan komitmennya apa saja. Misalnya, selisih harga tidak boleh lebih rendah atau naik dari angka Rp2 ribu," pungkasnya.
Sebelumnya, Disperindag Kutai Timur juga sudah memberikan imbauan kepada para pedagang yang berjualan diluar PIS. "Kita di pasar itu kan punya lapak, cuma kita tidak boleh memaksa mereka karena aturannya tidak ada. Tapi sudah kita imbau," paparnya.
"Kan bahasanya begini, saya mau jualan di rumah saya sendiri masa nggak boleh dan dilarang. Makanya saya katakan, lebih baik dirangkul saja. Karena, toko-toko itu nggak bisa kita larang," sambungnya.
Sebenarnya lanjut Zaini, para pedagang PIS tidak masalah apabila pedagang Pasar Tumpah berjualan. Dengan tanda kutip, harganya sama dengan harga jual yang ada di PIS.
"Mereka pengennya kalau jual diluar itu harganya sama, walau turun tolong jangan terlalu jauh minimal Rp2 ribu. Memang, harusnya ada kesepakatan antara kedua belah pihak agar tidak terjadi perseteruan seperti ini. Kalau mereka bersatu dalam asosiasi, mereka sudah seperti saudara, nggak mungkin saling menjatuhkan," katanya.(adv)