UMP dan UMK Sudah Diumumkan , Rozani : UMK Mahulu Ikuti Kabupaten Kubar
ilustrasi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim rozani Erawadi menegasakan pengumuman
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kaltim 28 Nopember dan Upah Minimum Kabuapaten (UMK) dan kota pada tanggal 7 Desember 2022.
“UMP maupun
UMK tahun 2023 sudah diumumkan
pada 10 kabupaten kota, kecuali kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengikuti
kabupaten induk, jadi Kabupaten Mahulu mengikuti UMK Kabupaten Kutai Barat, dan semua menerima,” jelas Rozani Erawadi disela
acara pelantikan pejabat fungsional dilingkup Provinsi Kaltim, Kamis
(22/12/2022).
Dengan di umumkannya UMK, yang akan berlaku
pada bulan Januari 2023 Rozani
mengharapkan para pengusaha bisa melakukan pembayaran dan sesuai kreteria
pembayan UMK, dan pengusaha dilarang
membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
“Yang
menjadi perhatian adalah upah
minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun
pada perusahaan yang bersangkutan.
Rozani
menjelaskan upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan
setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi
batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah
pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.
“Membayar upah lebih rendah dari upah minimum
merupakan tindak pidana kejahatan. Oleh karena itu tindakan ini dapat
dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Provinsi, kabupaten, kota, juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana
perburuhan yang ada di beberapa kepolisian tingkat daerah atau Polda,” pesan
Rozani
mengharapkan setelah pengumuman dan
tetapkannya UMK, pemerintah daerah bisa mensosialisasikan UMK 2022 tersebut, sehingga dapat diterapkan oleh para pengusaha di kabupaten kota, yang mulai berlaku pada 1
Januari 2023 dan berakhir pada 31
Desember 2023.
“Selain itu,
juga memantau pelaksanaan UMK, dengan tujuan untuk mengetahui perusahaan di wilayahnya
apakah telah menerapkan pemberian upah
bagi para karyawannya sesuai UMK,” tegas Rozani Erawadi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor :
561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun
2023, ditetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,2 persen.
Kemudian UMK yaitu Kabupaten Berau
Rp3.675.887,11. Panajam paser Utara (PPU) Rp3.561.020,19. Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24. Kota Bontang Rp3.419.108,04. Kutai
Kartanegara Rp3.394.513, 77. Kutai Timur Rp3.356.109,27. Kota Balikpapan Rp3.324.273,80. Kabupaten
Paser Rp3.261.566,36. Dan Kota Samarinda Rp3.329.199,32.(mar)