Fraksi Gabungan Nasdem dan PKB Soroti Kebijakan Walikota Balikpapan

img

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian akhir fraksi - fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap jawaban Walikota Balikpapan tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Balikpapan tahun 2022

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, BALIKPAPAN- DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian akhir fraksi - fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap jawaban Walikota Balikpapan tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Balikpapan tahun 2022. Yang di lakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (13/6/2023).

Ketua Fraksi gabungan partai Nasdem dan PKB H. Kamaruddin menyampaikan beberapa hal pada pendapat akhir fraksi , sebagai wujud tanggungjawab moril  kepada masyarakat Balikpapan yang memilih sebagai wakilnya di Lembaga legislatif, ada beberapa hal yang di soroti yakni mengenai  anggaran pengadaan dan pembagian rompi kuning, berkaitan dengan hukuman diskualifikasi 16 peserta kafilah Balikpapan dalam MTQ ke-44 Provinsi Kaltim.”Kami sangat menyesalkan hal ini, ini sangat memalukan dan mencoreng wajah LPTQ Balikpapan.”katanya.

Kemudian pengisian jabatan lurah seharusnya tidak boleh sembarangan, karena mempunyai peranan strategis dan pimpinan pemerintahan terdepan. Adalah aneh ada seorang staf perizinan ujug-ujug diangkat menjadi lurah. Bahkan ada guru/pengawas/staf Disdikbud juga ditetapkan sebagai lurah dan seklur. Padahal jumlah guru sangat terbatas sehingga jika dipindahkan ke tempat lain pasti sangat berpengaruh.

“Seharusnya guru juga tidak gamparng menyeberang ke jabatan struktural lain, karena menciptakan kecemburuan. Umumnya pangkat mereka sudah tinggi karena sempat menikmati kebijakan kenaikan pangkat dua tahun sekali. Saudara Sekda, mantan Kadis Dikbud dan sekarang juga Ketua Baperjakat harusnya mengingatkan," ungkapnya.

Selain ita juga mendengar ada jabatan Kabid di Dinas Pendidikan, ujug-ujug diberikan kepada pejabat pindahan dari daerah lain karena ada kaitan kepentingan dengan para Walikota. Begitu juga pengisian jabatan Camat Balikpapan Utara.

Pihaknya juga meminta Peraturan Direksi Perumda Tirta Manuntung, Perdir No 12 Tahun 2023 tanggal 2 Maret 2023 yang memungkinkan calon pegawai yang baru 3 bulan bekerja, sudah bisa diangkat. Karena dibuat untuk tujuan kroninya Walikota. Bahkan mereka yang merupakan titipan Walikota dan kroni langsung dikontrak koperasi. Sementara yang lain melalui pihak ketiga. Ini sangat menyakitkan bagi mereka yang belum diangkat dan sudah bekerja bertahun-tahun.

Fraksi Nasdem dan PKB sudah lama menengarai banyak kebijakan mutasi yang dilakukan Walikota Balikpapan melanggar aturan dan etika. Tidak sesuai prosedur dan bahkan tidak melewati rekomendasi gubernur. Fraksi Nasdem dan PKB sudah curiga, kok Walikota memutasi Kadis Capil menjelang Pemilu. Biasanya itu tidak boleh, makanya SK Pengangkatan dan Pemberhentian Kadis Capil juga harus seizin Mendagri.

“Sekarang terbukti mau tidak mau saudara Walikota melantik ulang dan mengembalikan Hasbullah Helmi menjadi Kadis Capil kembali. Dan memindahkan Saudari Tirta Dewi, yang ternyata juga belum selesai asesmentnya menjadi Asisten III, sesuatu yang sangat memalukan dan amburadul. Ini juga berimplikasi hukum terhadap keabsahan dari keputusan yang sudah dilakukan pejabat tersebut di tempat baru. “ungkapnya.

Betapa teganya Walikota mempermainkan nasib para pejabatnya. Seharusnya para pejabat Pemkot harus berani bersuara menegakkan kebenaran. Lapor ke Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Ombudsman serta melakukan gugatan ke PTUN.

Fraksi Nasdem dan PKB mendukung pernyataan Sekjen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Mendagri dan KASN memberikan teguran dan tindakan tegas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot Balikpapan, yang dalam hal ini tidak lain  Walikota Balikpapan.(mid)