Fraksi Gabungan Nasdem dan PKB Soroti Kebijakan Walikota Balikpapan
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian akhir fraksi - fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap jawaban Walikota Balikpapan tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Balikpapan tahun 2022
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BALIKPAPAN-
DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian akhir
fraksi - fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap jawaban Walikota Balikpapan
tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Balikpapan tahun 2022.
Yang di lakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin
(13/6/2023).
Ketua Fraksi gabungan partai Nasdem dan PKB
H. Kamaruddin menyampaikan beberapa hal pada pendapat akhir fraksi , sebagai
wujud tanggungjawab moril kepada
masyarakat Balikpapan yang memilih sebagai wakilnya di Lembaga legislatif, ada
beberapa hal yang di soroti yakni mengenai
anggaran pengadaan dan pembagian rompi kuning, berkaitan dengan hukuman
diskualifikasi 16 peserta kafilah Balikpapan dalam MTQ ke-44 Provinsi Kaltim.”Kami
sangat menyesalkan hal ini, ini sangat memalukan dan mencoreng wajah LPTQ
Balikpapan.”katanya.
Kemudian pengisian jabatan lurah seharusnya
tidak boleh sembarangan, karena mempunyai peranan strategis dan pimpinan
pemerintahan terdepan. Adalah aneh ada seorang staf perizinan ujug-ujug
diangkat menjadi lurah. Bahkan ada guru/pengawas/staf Disdikbud juga ditetapkan
sebagai lurah dan seklur. Padahal jumlah guru sangat terbatas sehingga jika
dipindahkan ke tempat lain pasti sangat berpengaruh.
“Seharusnya guru juga tidak gamparng menyeberang
ke jabatan struktural lain, karena menciptakan kecemburuan. Umumnya pangkat
mereka sudah tinggi karena sempat menikmati kebijakan kenaikan pangkat dua
tahun sekali. Saudara Sekda, mantan Kadis Dikbud dan sekarang juga Ketua
Baperjakat harusnya mengingatkan," ungkapnya.
Selain ita juga mendengar ada jabatan Kabid
di Dinas Pendidikan, ujug-ujug diberikan kepada pejabat pindahan dari daerah
lain karena ada kaitan kepentingan dengan para Walikota. Begitu juga pengisian
jabatan Camat Balikpapan Utara.
Pihaknya juga meminta Peraturan Direksi Perumda
Tirta Manuntung, Perdir No 12 Tahun 2023 tanggal 2 Maret 2023 yang memungkinkan
calon pegawai yang baru 3 bulan bekerja, sudah bisa diangkat. Karena dibuat untuk
tujuan kroninya Walikota. Bahkan mereka yang merupakan titipan Walikota dan
kroni langsung dikontrak koperasi. Sementara yang lain melalui pihak ketiga.
Ini sangat menyakitkan bagi mereka yang belum diangkat dan sudah bekerja
bertahun-tahun.
Fraksi Nasdem dan PKB sudah lama menengarai
banyak kebijakan mutasi yang dilakukan Walikota Balikpapan melanggar aturan dan
etika. Tidak sesuai prosedur dan bahkan tidak melewati rekomendasi gubernur.
Fraksi Nasdem dan PKB sudah curiga, kok Walikota memutasi Kadis Capil menjelang
Pemilu. Biasanya itu tidak boleh, makanya SK Pengangkatan dan Pemberhentian
Kadis Capil juga harus seizin Mendagri.
“Sekarang terbukti mau tidak mau saudara
Walikota melantik ulang dan mengembalikan Hasbullah Helmi menjadi Kadis Capil
kembali. Dan memindahkan Saudari Tirta Dewi, yang ternyata juga belum selesai
asesmentnya menjadi Asisten III, sesuatu yang sangat memalukan dan amburadul.
Ini juga berimplikasi hukum terhadap keabsahan dari keputusan yang sudah
dilakukan pejabat tersebut di tempat baru. “ungkapnya.
Betapa teganya Walikota mempermainkan nasib
para pejabatnya. Seharusnya para pejabat Pemkot harus berani bersuara
menegakkan kebenaran. Lapor ke Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
dan Lembaga Ombudsman serta melakukan gugatan ke PTUN.
Fraksi Nasdem dan PKB mendukung pernyataan
Sekjen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Mendagri dan KASN
memberikan teguran dan tindakan tegas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot
Balikpapan, yang dalam hal ini tidak lain
Walikota Balikpapan.(mid)