RT di Kelurahan Muara Jawa Ilir Larang Warganya Merokok di Rumah
TENGGARONG, Berbagai cara dilakukan
masyarakat untuk tetap dapat menjaga kesehatan diri, keluarganya dan
lingkungannya. Seperti yang dilakukan warga di Rt 14 dan 4, Kelurahan Muara
Jawa Ilir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka kompak
tidak lagi merokok di dalam rumah, yang semestinya peraturan larangan merokok
sembarangan ini patut dicontoh.
Kurang lebih 50 Kepala Keluraga (KK) di masing- masing RT 4 dan 14 ini sepakat sejak satu tahun lalu untuk tidak lagi merokok sembarangan. Pemberlakuan ini merupakan inisiatif dari Ketua RT tersebut yang mendapatak tanggapan luar biasa dari ibu ibu karena selama ini yang mempunyai anak bayi merasa terganggu dengan adanya asap Rokok di dalam rumah. "Jadi dengan adanya kebijakan tersebut yang di dukung oleh Ketua RT tersebut dan akhirnya kami melakukan MOU antara Ketua RT dengan Pihak Kelurahan Muara Jawa Ilir." Ujar Lurah Muara Jawa Ilir. H Rusdiansyah.
Selain menerapkan kawasan zona bebas asap rokok dalam Rumah di RT 4 dan 14, Kelurahan Muara Jawa Ilir juga melawarang stafnya maupun tamu yang berkunjung melakukan aktifitas merokok di dalam ruangan Kontor Lurah. "Kita sudah buatkan khusus untuk area Semoking Area. Jadi tamu maupun staf yang ini merokok bisa duduk di Area Semoking yang terletak di depan Kantor Kelurahan." katanya.
Rusdiansyah pun barharap, mudah mudahan
RT yang lain segera menyusul mengikuti yang sudah ada sehingga Muara Jawa ilir
kedepanya mempunyai inofasi lain juga mudah mudahan dengan adanya peralihan
Total E&P Indonesie dengan Pertamina kami berharap kelak Pertamin nantinya
akan lebih baik lagi. dra/poskotakaltimnews.com