Biaya Balik Nama Surat Tanah Mengacu Perbup
TENGGARONG, Biaya pengurusan balik nama
surat tanah baik segel maupun PPAT diwilayah Tenggarong, sepenuhnya dibebankan
kepada pemilik tanah.
Seperti yang diterapkan di Kelurahan
Melayu Tenggarong,pemilik tanahlah yang menanggung semua biaya
administrasi.”Hal ini sesuai dengan Perbup, bahwa biaya balik nama surat tanah
itu pemilik tanah yang menanggungnya,” kata Lurah Melayu Rustam Effendi, tanpa
menyebut Perbup nomor berapa yang mengatur terkait aturan tesebut.
Menurut Rustam, proses dalam pengurusan
tanah banyak sekali saksi –saksi seperti
saksi tanda tangan kiri,kanan ,belakang dan depan harus dan mendapatkan ijin
terlebih dahulu dari Badan Pertanahan nasional (BPN).
“Jadi untuk masalah biaya itu kesepakatan saja dari
pemilik tanah maupun pihak kelurahan dan kecamatan ,tetapi untuk masalah patot
harga dikelurahan kami tidak ada,itu tergantung dari pemilik tanah tersebut ”ujar Rustam Effendi saat ditemui
Poskota Kaltim diruang kerjanya.
Rustam Effendi menjelaskan bahwa saat
pengukuran tanah tersebut memakai JPS agar lebih memudahkan dalam pengukuran
tanah tersebut.jadi apabila tanah itu kelebihan
atau kekurangan pihak kelurahan lah yang terkena dampaknya.
“Dalam pengurusan tanah banyak sekali
berkas berkas yang harus dikumpulkan
seperti berita asal usul tanah tersebut, berita acara,permohonan dan
lainnya, jadi dengan adanya berkas berkas tanah tersebut menjadi lebih jelas dan tanah tersebut tidak
bermasalah “katanya*ric/poskotakaltimnews.com