Posppera Kaltim Sampaikan Rekomendasi ke Timsel Calon Anggota Bawaslu se Kaltim
Muhammad
Hasbi (Koordinator Posppera Kaltim)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SAMARINDA- Posko Pemuda Peduli Demokrasi (Posppera) Kalimantan Timur (Kaltim) komitmen siap mengawal pelaksanaan demokrasi yang bersih menjelang Pemilu 2024, terkait dengan proses seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota se Kaltim. Bahkan belum lama ini, Poppera Kaltim telah mengirimkan masukan dalam bentuk rekomendasi kepada Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pimilu (Bawaslu) se Kaltim sebagai salah satu tahapan seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota se-kaltim.
Muhammad Hasbi selaku Koordinator Posppera
Kaltim mengungkapkan, dari hasil kajian Posppera, terdapat nama nama yang telah
lolos seleksi berkas, namun terdapat beberapa nama yang jelas-jelas telah
mendapat sanksi dari DKPP RI selama menjabat sebagai anggota Bawaslu di
Kab/Kota masing-masing pada periode sebelumnya, diantaranya di zona 1 kota Balikpapan
diantaranya adalah nama Dedi Irawan,
Farida Asmauana, Ahmadi Azis, dan Agustan, sementara di Kutai Barat ada nama
Risma Dewi. selanjutnya untuk zona 2 dari Kutai Kartanegara ada nama Ali Mukid,
Sofiyan, Teguh wibowo, dan Yulia Parlina, sedangkan untuk Berau ada nama
Nadirah, Tamjidillah Noor dan Ira Kencana.
Adapun poin-poin rekomendasi Posppera Kaltim
adalah sebagai berikut:
1. Meminta
adanya netralitas dan objektivitas Timsel dalam melaksanakan proses seleksi
terhadap seluruh peserta calon komisioner bawaslu 10 kabupaten/kota di Kaltim
baik terhadap peserta yang sudah pernah menjadi komisioner maupun yang belum
pernah.
2. Meminta
agar rekam jejak kinerja dan keputusan DKPP sebagai pertimbangan utama dalam
proses seleksi komisioner bawaslu khususnya bagi peserta yg sebelumnya adalah
komisioner bawaslu periode 2018-2023 di 10 kabupaten/kota di kaltim.
3. Meminta
ketegasan Timsel untuk meng-eliminasi peserta calon komisioner bawaslu
kabupaten/kota di Kaltim yang jelas-jelas pernah tersangkut masalah hukum
dan/atau terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu atau sanksi oleh DKPP.
4. Kami
sebagai masyarakat siap mendukung optimalisasi dan suksesnya kinerja Timsel
Bawaslu Kaltim dalam menjalankan tugas sehingga terpilih Komisioner Bawaslu 10
Kabupaten/Kota terbaik demi Pemilu yg Jurdil dan Ber-Integritas.
“Nama-nama tersebut menurut kami jelas telah
bermasalah secara etik, sehingga apabila nama-nama itu bisa sampai lolos dan
terpilih lagi sebagai anggota bawaslu selanjutnya maka bisa dinilai proses
seleksi yang berjalan hanya sebatas formalitas saja tapi tidak benar-benar
melakukan proses seleksi sebagaimana mestinya.”paparnya.
Selain itu juga dengan diloloskannnya calon
anggota Bawaslu yang bermasalah tersebut akan mencoreng nama baik penyelenggara
pemilu khususnya Bawaslu kedepannya.”Maka dari itu kami meminta ketegasan Tims
Seleksi untuk benar-benar tegas dalam menyikapi hal ini.”tegasnya.(awi/pk)