Posppera Kaltim Sampaikan Rekomendasi ke Timsel Calon Anggota Bawaslu se Kaltim

img

Muhammad Hasbi (Koordinator Posppera Kaltim)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SAMARINDA- Posko Pemuda Peduli Demokrasi (Posppera) Kalimantan Timur (Kaltim) komitmen siap mengawal pelaksanaan demokrasi yang bersih menjelang Pemilu 2024, terkait dengan proses seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota se Kaltim. Bahkan belum lama ini, Poppera Kaltim telah mengirimkan masukan dalam bentuk rekomendasi kepada Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pimilu (Bawaslu) se Kaltim sebagai salah satu tahapan seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota se-kaltim. 

Muhammad Hasbi selaku Koordinator Posppera Kaltim mengungkapkan, dari hasil kajian Posppera, terdapat nama nama yang telah lolos seleksi berkas, namun terdapat beberapa nama yang jelas-jelas telah mendapat sanksi dari DKPP RI selama menjabat sebagai anggota Bawaslu di Kab/Kota masing-masing pada periode sebelumnya, diantaranya di zona 1 kota Balikpapan diantaranya adalah  nama Dedi Irawan, Farida Asmauana, Ahmadi Azis, dan Agustan, sementara di Kutai Barat ada nama Risma Dewi. selanjutnya untuk zona 2 dari Kutai Kartanegara ada nama Ali Mukid, Sofiyan, Teguh wibowo, dan Yulia Parlina, sedangkan untuk Berau ada nama Nadirah, Tamjidillah Noor dan Ira Kencana.

Adapun poin-poin rekomendasi Posppera Kaltim adalah sebagai berikut:

1.       Meminta adanya netralitas dan objektivitas Timsel dalam melaksanakan proses seleksi terhadap seluruh peserta calon komisioner bawaslu 10 kabupaten/kota di Kaltim baik terhadap peserta yang sudah pernah menjadi komisioner maupun yang belum pernah.

2.       Meminta agar rekam jejak kinerja dan keputusan DKPP sebagai pertimbangan utama dalam proses seleksi komisioner bawaslu khususnya bagi peserta yg sebelumnya adalah komisioner bawaslu periode 2018-2023 di 10 kabupaten/kota di kaltim.

3.       Meminta ketegasan Timsel untuk meng-eliminasi peserta calon komisioner bawaslu kabupaten/kota di Kaltim yang jelas-jelas pernah tersangkut masalah hukum dan/atau terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atau sanksi oleh DKPP.

4.       Kami sebagai masyarakat siap mendukung optimalisasi dan suksesnya kinerja Timsel Bawaslu Kaltim dalam menjalankan tugas sehingga terpilih Komisioner Bawaslu 10 Kabupaten/Kota terbaik demi Pemilu yg Jurdil dan Ber-Integritas.

“Nama-nama tersebut menurut kami jelas telah bermasalah secara etik, sehingga apabila nama-nama itu bisa sampai lolos dan terpilih lagi sebagai anggota bawaslu selanjutnya maka bisa dinilai proses seleksi yang berjalan hanya sebatas formalitas saja tapi tidak benar-benar melakukan proses seleksi sebagaimana mestinya.”paparnya.

Selain itu juga dengan diloloskannnya calon anggota Bawaslu yang bermasalah tersebut akan mencoreng nama baik penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu kedepannya.”Maka dari itu kami meminta ketegasan Tims Seleksi untuk benar-benar tegas dalam menyikapi hal ini.”tegasnya.(awi/pk)