Satu Tahun Pimpin APPSI, Mendagri Tito Karnavian Puji Isran

img

Mendagri Tito Karnavian saat berjabat tangan dengan H Isran Noor

JAKARTA – Setelah satu tahun memimpin Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Senin (2/10/2023), mantan gubernur Kaltim H Isran Noor  menyerahkan jabatan itu setelah masa tugasnya sebagai gubernur berakhir.

Ketua umum APPSI selanjutnya dipercayakan kepada Gubernur Jambi Al Haris.

Isran Noor pun mendapat pujian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

“Satu tahun, tapi sudah banyak maknanya. Saya harus menyampaikan terima kasih banyak kepada bos saya ini,” pujian Mendagri Tito Karnavian untuk mantan gubernur Kaltim Isran Noor.  

Satu pesan penting yang disampaikan mantan Kapolri itu agar pemerintah provinsi konsisten menjaga hubungan baik dengan pemerintah kabupaten dan kota. Tentu, para gubernur dan Pj gubernur dengan bupati dan wali kota. 

Mendagri juga mengingatkan agar para kepala daerah dan aparaturnya tidak boleh  bertentangan di ruang-ruang dunia maya.

“Jangan ribut di media atau medsos. Jangan bersahut-sahutan di ruang publik untuk hal yang tidak baik. Baik itu antara provinsi dan kabupaten/kota, antarkabupaten/kota atau bahkan dengan pusat. Tidak boleh menggugat pusat menggunakan APBD,” pesan Mendagri Tito Karnavian. 

Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dengan musyawarah. Jika pun sulit dilakukan, maka Mendagri Tito Karnavian siap membantu menyelesaikan permasalahan daerah, termasuk untuk urusan batas wilayah, kependudukan dan lainnya.

Mantan gubernur Kaltim Isran Noor memberi ucapan selamat kepada ketua umum APPSI yang baru.  “Semoga sukses dan lebih baik untuk Pak Al Haris dan APPSI,” ucap Isran Noor.

Meski hanya setahun menjadi ketua umum APPSI, sosok Isran Noor telah banyak menorehkan prestasi luar biasa dan bermanfaat bagi banyak orang.

Pertama, berjuang ke pemerintah pusat untuk  tidak melakukan penghapusan tenaga honorer, lalu perjuangan untuk  mendapatkan profit sharing dari IUPK batu bara melalui Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2022 dan dana bagi hasil kelapa sawit yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Sawit (DBH) Kelapa Sawit. 

Hasil dari perjuangan itu sudah dan akan terdistribusikan ke provinsi dan kabupaten/kota  penerima di Indonesia.

Acara ini juga dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni. (mar)