Satu Tahun Pimpin APPSI, Mendagri Tito Karnavian Puji Isran
Mendagri
Tito Karnavian saat berjabat tangan dengan H Isran Noor
JAKARTA
–
Setelah satu tahun memimpin Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
(APPSI), Senin (2/10/2023), mantan gubernur Kaltim H Isran Noor
menyerahkan jabatan itu setelah masa tugasnya sebagai gubernur berakhir.
Ketua umum APPSI selanjutnya dipercayakan
kepada Gubernur Jambi Al Haris.
Isran Noor pun mendapat pujian dari Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Satu tahun, tapi sudah banyak maknanya. Saya
harus menyampaikan terima kasih banyak kepada bos saya ini,” pujian Mendagri
Tito Karnavian untuk mantan gubernur Kaltim Isran Noor.
Satu pesan penting yang disampaikan mantan
Kapolri itu agar pemerintah provinsi konsisten menjaga hubungan baik dengan
pemerintah kabupaten dan kota. Tentu, para gubernur dan Pj gubernur dengan
bupati dan wali kota.
Mendagri juga mengingatkan agar para kepala
daerah dan aparaturnya tidak boleh bertentangan di ruang-ruang dunia
maya.
“Jangan ribut di media atau medsos. Jangan
bersahut-sahutan di ruang publik untuk hal yang tidak baik. Baik itu antara
provinsi dan kabupaten/kota, antarkabupaten/kota atau bahkan dengan pusat.
Tidak boleh menggugat pusat menggunakan APBD,” pesan Mendagri Tito
Karnavian.
Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan
secara baik-baik dengan musyawarah. Jika pun sulit dilakukan, maka Mendagri
Tito Karnavian siap membantu menyelesaikan permasalahan daerah, termasuk untuk
urusan batas wilayah, kependudukan dan lainnya.
Mantan gubernur Kaltim Isran Noor memberi
ucapan selamat kepada ketua umum APPSI yang baru. “Semoga sukses dan
lebih baik untuk Pak Al Haris dan APPSI,” ucap Isran Noor.
Meski hanya setahun menjadi ketua umum APPSI,
sosok Isran Noor telah banyak menorehkan prestasi luar biasa dan bermanfaat
bagi banyak orang.
Pertama, berjuang ke pemerintah pusat untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer, lalu perjuangan untuk mendapatkan profit sharing dari IUPK batu bara melalui Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2022 dan dana bagi hasil kelapa sawit yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Sawit (DBH) Kelapa Sawit.
Hasil dari perjuangan itu sudah dan akan
terdistribusikan ke provinsi dan kabupaten/kota penerima di Indonesia.
Acara ini juga dihadiri Penjabat (Pj)
Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni. (mar)