Jaminan BPJS Petugas KPPS Pemilu, Pemkab Kukar Alokasikan Dana Rp390 Juta

img

(Kaban Kesbangpol Kukar Rinda Desianti/pic tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR-Para petugas yang termasuk dalam anggota ad hoc, yaitu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kukar telah didaftarkan masuk kepesertaan BPJS kesehatan. Hal ini dikarenakan pada pemilu sebelumnya banyak anggota KPPS yang jatuh sakit, bahkan hingga meninggal dunia karena bekerja full dalam pemungutan serta penghitungan suara.

Pemkab Kukar dalam hal ini tentu ikut turun tangan dalam penyelenggaraan pemilu yang akan diselenggrakan pada 14 Februari nanti, Pemkab Kukar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengalokasikan dana sebesar Rp 390 Juta untuk 15.883 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kukar.

Hal ini diungkapkan oleh Rinda Desianti selaku Kepala Kesbangpol Kukar saat diwawancarai awak media belum lama ini.

“ Kami memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, sebagai jaminan kesehatan selama satu bulan bertugas pada masa pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Fasilitasi ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Kukar dalam melindungi petugas KPPS selama bertugas,” ungkap Rinda.

Dirinya mengungkapkan berkaca dari Pemilu tahun 2019 lalu, banyak memakan korban yaitu petugas KPPS yang jatuh sakit sampai meninggal dunia karena kelelahan. Sehingga hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan catatan bagi Pemkab Kukar. Oleh sebab itu pemberian jaminan BPJS ini merupakan bentuk dukungan Pemkab terhadap penyelenggaraan Pemilu terutama bagi para petugas nantiya.

“Jadi ini lebih mengakomodir ketika ada petugas KPPS yang meninggal dunia atau kecelakaan saat menjalankan tugas. Dan berlaku sampai tugas mereka selesai," tutup Rinda.

Pemkab Kukar sangat mendukung pihak penyelenggara pemilu, termasuk petugas KPPS. Sehingga dalam hal ini dirinya memastikan, dengan kehadiran fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini tidak akan mengganggu BPJS Kesehatan yang sudah dimiliki petugas KPPS. Karena BPJS ini hanya berlaku selama satu bulan selama petugas KPPS menjalani tugasnya.(*tan)