Belum Memenuhi Standar, Rumah Aman Korban Kekerasan di Kukar Akan Direhab

img

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan direhabilitasi karena dinilai belum memenuhi standar perlindungan yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar korban kekerasan dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan yang lebih aman dan layak.

Rumah aman diketahui harus memiliki sistem keamanan yang memadai, tempat tinggal yang benar-benar terlindungi, serta petugas pengasuh dan penjaga yang siaga mendampingi korban.

Fasilitas rumah aman yang ada saat ini bahkan disebut pernah mengalami kejadian korban kabur akibat sistem pengamanan yang belum sesuai standar.

Rumah aman dinilai sangat dibutuhkan terutama untuk menangani korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun pelecehan seksual.

Dalam sejumlah kasus, korban harus segera dipisahkan dari pelaku demi menjaga keselamatan mereka dari ancaman kekerasan yang lebih besar.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan pemerintah daerah telah merencanakan pembangunan rumah aman baru.

Namun untuk sementara, Pemkab Kukar akan merehabilitasi fasilitas yang sudah ada agar lebih layak dan representatif bagi korban kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Kalau pembangunan baru itu memang sedang kita rencanakan, akan tetapi yang sudah kita laksanakan sekarang adalah kita berupaya merehab yang kita miliki sekarang,” ujarnya saat dimintai tanggapan terkait kondisi rumah aman di Kukar, Selasa (26/5/2026).

Menurut Aulia, rumah aman tidak hanya berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara, tetapi juga menjadi ruang yang mendukung korban agar berani mengungkapkan pengalaman yang mereka alami tanpa tekanan maupun intimidasi.

Karena itu, Pemkab Kukar bersama OPD terkait dan penggiat perlindungan anak terus menyiapkan fasilitas yang lebih nyaman dan representatif.

“Minimal rumah ini itu membuat anak-anak kita yang kurang beruntung, yang terkena kasus-kasus serupa itu bisa mengungkapkan apa yang sebenarnya mereka alami,” kata dia.

Aulia mengungkapkan, fasilitas rumah aman juga dirancang untuk mendukung proses hukum yang lebih ramah anak.

Saat ini, anak korban kekerasan tidak lagi harus hadir langsung di pengadilan untuk memberikan kesaksian, melainkan cukup berada di rumah aman melalui fasilitas pendampingan yang telah disiapkan.

“Dan ini sudah persidangan yang sudah jalan, itu anak-anak tidak perlu lagi hadir ke pengadilan, tapi mereka cukup berada di rumah aman, mereka bisa menyampaikan apa-apa yang mereka alami,” pungkasnya. (kriz)