Fenomena Titip Alamat ke Kerabat Jelang SPMB Terancam Gugur Saat Verifikasi

img

Kabid SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), fenomena orang tua yang memindahkan domisili anak ke rumah kerabat demi memperbesar peluang diterima di sekolah tertentu kembali menjadi perhatian.

Praktik yang kerap dilakukan dengan mengubah alamat pada Kartu Keluarga (KK) itu dipastikan tidak serta-merta bisa digunakan untuk mendaftar melalui jalur domisili karena terdapat ketentuan yang harus dipenuhi.

Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Emy Rosana Saleh, mengatakan jalur domisili dalam SPMB pada dasarnya memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah.

Karena itu, alamat yang digunakan sebagai dasar pendaftaran harus benar-benar mencerminkan tempat tinggal yang sah dan telah tercatat sesuai ketentuan.

Menurut Emy, perubahan domisili yang dibuktikan melalui KK harus dilakukan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran SPMB.

Ketentuan itu dibuat untuk memastikan jalur domisili tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mencari celah agar dapat diterima di sekolah tertentu.

“Jadi merubah Kartu Keluarga itu harus satu tahun sebelum. Kalau misalnya saat pendaftaran baru mengubah domisili karena merasa ada sekolah yang diinginkan, tentu itu tidak bisa digunakan,” ujarnya kepada poskotakaltimnews pada Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, setiap calon peserta didik yang mendaftar akan melalui proses verifikasi dokumen oleh panitia.

Salah satu berkas utama yang diperiksa adalah KK yang memuat informasi alamat sekaligus riwayat perubahan data kependudukan.

Melalui proses tersebut, panitia dapat mengetahui kapan perpindahan domisili dilakukan. Jika perubahan alamat dilakukan mendekati atau bahkan bersamaan dengan masa pendaftaran, maka dokumen tersebut tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada jalur domisili.

“Kalau pendaftaran dibuka misalnya tanggal 15 Juni, lalu pada tanggal yang sama baru mengubah KK untuk mengikuti jalur domisili, tentu tidak memenuhi syarat. Dari proses verifikasi akan terlihat kapan perpindahan domisili itu dilakukan,” jelasnya.

 

Emy menjelaskan, jalur domisili merupakan pengganti konsep zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru.

Melalui jalur ini, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang tempat tinggalnya berada dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Tujuannya adalah memberikan akses pendidikan yang lebih merata, mendekatkan peserta didik dengan sekolah, serta mengurangi kesenjangan akses pendidikan antarwilayah.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur melakukan perpindahan alamat secara mendadak demi kepentingan pendaftaran sekolah.

“Panitia akan memeriksa dokumen yang disampaikan calon peserta didik. Jadi masyarakat kami harapkan memahami aturan ini sejak awal agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung,” pungkasnya. (kriz)