DKP3A Inisiasi Rancangan Pergub Penyelenggaraan Data dan SIGA
Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak Tahun 2021, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (21/9/2021)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.BALIKPAPAN-Kepala Dinas
Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim,
Noryani Sorayalita, mengatakan data merupakan elemen paling penting dan menjadi dasar pertimbangan pemutusan suatu
kebijakan.
Dikatakan, kebijakan Satu Data Indonesia
(SDI) merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas
tata kelola data pemerintah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan
keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.
“Melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah
dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta
mudah diakses. Data yang disediakan antara lain data pangan, energi,
infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri,
pariwisata, dan reformasi birokrasi,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat
Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak Tahun 2021, berlangsung di Hotel
Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (21/9/2021).
Soraya mengatakan, untuk menyediakan data
terpilah tersebut, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Sistem Data Gender dan Anak (SIGA)
“Hal ini sebagai upaya meningkatkan
kedudukan, peran, kualitas perempuan, dan kesetaraan gender, serta penjaminan
terhadap pemenuhan hak-hak anak. Seluruh sektor pembangunan baik pusat maupun
daerah, diperlukan data terpilah menurut jenis kelamin dan umur,” tandasnya.
Soraya menambahkan, kombinasi data terpilah
dengan unsur-unsur tersebut, dapat menggambarkan heterogenitas diantara
kehidupan kelompok perempuan dan kehidupan kelompok laki-laki serta kelompok
anak.
Sayangnya, ketersediaan data terpilah masih
sangat minim sehingga perlu komitmen dan sinergitas dari seluruh stakeholder
baik dari provinsi maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan ketersediaan dan
pemanfaatan data terpilah untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan hasil kebijakan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak
“Menyikapi hal tersebut, saat ini Pemprov
Kaltim telah membuat rancangan Pergub tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan
Sistem Informasi Gender dan Anak yang terdiri dari 8 bab dan 27 pasal,” terang
Soraya.
Selain itu, dalam rangka mengakselerasi
ketersediaan data gender dan anak, telah dibentuk tim penyusunan buku profil
gender dan anak, tim rancangan dan perubahan Pergub Data Gender dan Anak
Provinsi Kaltim, dan tim operator Sistem Informasi Online Perlindungan
Perempuan Dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021.(mar)