DKP3A Inisiasi Rancangan Pergub Penyelenggaraan Data dan SIGA

img

Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak Tahun 2021, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (21/9/2021)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM.BALIKPAPAN-Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan data merupakan elemen  paling penting dan   menjadi dasar pertimbangan pemutusan suatu kebijakan.

Dikatakan, kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.

“Melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses. Data yang disediakan antara lain data pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, dan reformasi birokrasi,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak Tahun 2021, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (21/9/2021).

Soraya mengatakan, untuk menyediakan data terpilah tersebut, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak (SIGA)

“Hal ini sebagai upaya meningkatkan kedudukan, peran, kualitas perempuan, dan kesetaraan gender, serta penjaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak. Seluruh sektor pembangunan baik pusat maupun daerah, diperlukan data terpilah menurut jenis kelamin dan umur,” tandasnya.

Soraya menambahkan, kombinasi data terpilah dengan unsur-unsur tersebut, dapat menggambarkan heterogenitas diantara kehidupan kelompok perempuan dan kehidupan kelompok laki-laki serta kelompok anak.

Sayangnya, ketersediaan data terpilah masih sangat minim sehingga perlu komitmen dan sinergitas dari seluruh stakeholder baik dari provinsi maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data terpilah untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak

“Menyikapi hal tersebut, saat ini Pemprov Kaltim telah membuat rancangan Pergub tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak yang terdiri dari 8 bab dan 27 pasal,” terang Soraya.

Selain itu, dalam rangka mengakselerasi ketersediaan data gender dan anak, telah dibentuk tim penyusunan buku profil gender dan anak, tim rancangan dan perubahan Pergub Data Gender dan Anak Provinsi Kaltim, dan tim operator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021.(mar)