Pembayaran Gaji Karyawan Perusda Tunggang Parangan Kukar Semakin Tak Jelas
TENGGARONG, Direktur Utama Perusda
Tunggang Parangan (TP) Kutai Kartanegara Adnani tak mau berkomentar terlalu
banyak, terkait dengan belum terbayarkannya gaji para karyawan Perusda TP tiga
tahun terakhir sejak 2013-2016.
Pihaknya tidak akan mengambil sikap
apapun dan mengikuti proses di pengadilan Hubungan Industrial Samarinda,
sebagaimana yang diajukan gugatan oleh para karyawan.
“Tuntutan melalui jalur Pengadilan
Hubungan Industrial masih berproses, sehingga kami tidak mengambil langkah
langkah kongrit,” kata Adnani.
Perlu diketahui bahwa pada akhir 2016
lalu, Perusda Tunggang Parangan yang selama ini tak pernah berkontribusi dalam
peningkatan PAD Kukar mendapatkan kucuran dana miliaran rupiah dari pemerintah
Kukar.
Dari hasil kajian lembaga independen
dari Universitas Gajah Mada Yogjakarta, tidak layak mendapat penyertaan modal,
namun untuk menyehatkan keberadaan perusda tersebut maka pemerintah bisa
memberikan dana penyehatan sekitar Rp500 juta kemudian membayar gaji karyawan
sekitar Rp6,1 miliar sehingga totalnya mencapai Rp6,6 miliar.
Namun setelah dana penyertaan modal
cair, dana tersebut ternyata tak digunakan untuk membayar gaji karyawan. Pada
Agustus 2017 lalu para karyawan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial Samarinda.awi/poskotakaltimnews.com