Pembayaran Gaji Karyawan Perusda Tunggang Parangan Kukar Semakin Tak Jelas

img

TENGGARONG, Direktur Utama Perusda Tunggang Parangan (TP) Kutai Kartanegara Adnani tak mau berkomentar terlalu banyak, terkait dengan belum terbayarkannya gaji para karyawan Perusda TP tiga tahun terakhir sejak 2013-2016.

Pihaknya tidak akan mengambil sikap apapun dan mengikuti proses di pengadilan Hubungan Industrial Samarinda, sebagaimana yang diajukan gugatan oleh para karyawan.

“Tuntutan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial masih berproses, sehingga kami tidak mengambil langkah langkah kongrit,” kata Adnani.

Perlu diketahui bahwa pada akhir 2016 lalu, Perusda Tunggang Parangan yang selama ini tak pernah berkontribusi dalam peningkatan PAD Kukar mendapatkan kucuran dana miliaran rupiah dari pemerintah Kukar.

Dari hasil kajian lembaga independen dari Universitas Gajah Mada Yogjakarta, tidak layak mendapat penyertaan modal, namun untuk menyehatkan keberadaan perusda tersebut maka pemerintah bisa memberikan dana penyehatan sekitar Rp500 juta kemudian membayar gaji karyawan sekitar Rp6,1 miliar sehingga totalnya mencapai Rp6,6 miliar.

Namun setelah dana penyertaan modal cair, dana tersebut ternyata tak digunakan untuk membayar gaji karyawan. Pada Agustus 2017 lalu para karyawan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda.awi/poskotakaltimnews.com