Pelaku Gendam di Tenggarong Berhasil Diringkus Polisi
TENGGARONG, Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara, Minggu
(10/12), berhasil mengamankan pelaku
penipuan dengan cara menghipnotis menggunakan ilmu gendam, para pelaku yakni
Andi Irawan (51) yang berperan untuk meyakinkan para korbannya, Hendri Setiawan
(48) sebagai Penyumbang dan pelaku Fatahudin (41) berperan sebagai Driver.
Aksi penipuan ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Kukar, pada hari Kamis (7/12) lalu yang ketika itu
korban sedang berada di halaman parkir supermarket timbau langsung di
menghampiri para pelaku dengan modus berpura pura meminta tolong kepada
korbannya dengan cara menanyakan dimana alamat Panti Asuhan atau yayasan dan
setelah itu meminta korban mengantarkannya dengan mendapat imbalan setiap
sumbangan yang akan diberikan ke per panti atau yayasan.
"Korban dijanjikan oleh pelaku akan diberi 15% dari Rp
100.000.000,-, sehingga korban tergiur dan dengan mudah diajak oleh
pelaku." Ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Paur Kasubbag Humas
Iptu Aha Badulu.
Selanjutnya korban pun mengantarkan pelaku ke tempat panti
asuhan dengan menggunakan mobil yang tidak diketahui identitasnya, sesampainya
didepan panti asuhan dijalan KH Ahmad Muksin korban menunjukkan bahwa itu panti
asuhannya, sehingga mereka balik menuju parkiran supermarket yang berada di
Timbau dan diperjalanan pada saat di dalam mobil pelaku menyuruh korban pulang
dulu kerumahnya untuk mengantar barang belanjaan dan kembali dengan membawa
buku tabungan sedangkan pelaku menunggu dihalaman parkir Supermarket.
Ketika itu korban kembali datang dengan membawa buku tabungan
BNI dan di ajak ke bank BNI Tenggarong dengan maksud membuat kartu ATM dan
ternyata pelayanan sementara tutup jam istirahat, sehingga Pelaku mengajak
korban jalan jalan keliling sambil menunggu waktu pelayanan bank BNI dibuka
kembali dan sekitar jam 13.15 wita, korban dengan pelaku datang lagi ke
bank BNI Tenggarong membuat kartu ATM dan setelah selesai membuat kartu ATM
pelaku mengajak korban menuju geray ATM Bank Mandiri di jalan KH Muksin Timbau
Tenggarong untuk mengecek isi saldo kartu ATM tersebut, dengan cara Pelapor
yang memasukkan kartu ATM ke mesin ATM Mandiri guna cek saldo namun setelah itu
korban yang menarik mengeluarkan kartu ATM dari mesin ATM Mandiri, "Ketika
itu Pelaku dan korban kembali menuju ke parkiran supermarket timbau dan
berpesan kepada korban bahwa nanti sore sekitar jam 5 akan datang kerumah
korban namun jangan bilang bilang pada siapa pun juga." jelasnya.
Korban pun baru sadar bahwa dirinya ditipu oleh pelaku ketika
pada sore harinya korban menyuruh anaknya untuk mengembilkan uang di ATM BNI
namun ternyata kartu ATM BNI tersebut eror atau rusak dan pada saat itu lah
korban baru sadar dirinya telah ditipu oleh pelaku tadi siang, sehingga korban
langsung menelpon layanan call center Bank BNI minta rekening/kartu ATM nya
untuk diblokir.
Keesokan harinya pelapor datang bank Mandiri Tenggarong untuk
print buku tabungan namun ternyata saldo rekening Pelapor telah habis, dan
menunjukkan kartu ATM BNI tersebut kepada petugas/teller bank dan ternyata
kartu ATM BNI tersebut bukan milik korban. "Atas kejadian tersebut Korban
mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan korban pun merasa keberatan sehingga
melaporkan ke Polres Kukar." Tambahnya
Ternyata aksi para pelaku tersebut bukan kali pertama,
sebelumnya pelaku juga sudah melakukan aksi pada hari senin 27 November 2017
dikawasan Mall Lembuswana Samarinda dan berhasil menipu seorang perempuan dan
mendapatkan uang tunai sebesar Rp 25 juta Dan kemudian pada hari Kamis tanggal
07 Desember 2017 pelaku melakukan aksinya lagi di Kukar tepatnya di Tenggarong
untuk mempermudah setiap aksinya para pelaku menggunakan mobil dan berhasil
mengasak uang korban seorang wanita sebanyak Rp 60 juta.
Menurut keterangan pelaku Andi Irwan dan Hendri Irawan berasal
dari Makassar yang tiba di Kota Balikpapan pada hari Rabu tanggal 22 November
2017 lalu, kemudian kedua pelaku sementara menetap di Gang 8 Samarinda Seberang
dan menjalankan aksinya para pelaku menyewa sebuah mobil Xenia selama 1 bulan
dengan harga Rp6 juta.
Para pelaku tidak hanya melakukan aksi berdua saja akan tetapi
pada hari minggu 3 Desember 2017 mengajak Fatahudin menjadi driver untuk
melakukan aksi penipuan di Samarinda dan Kukar. "Ternyata para pelaku
seperti Andi Irwan dan Hendri Setiawan sering melakukan aksinya di beberapa kota
besar di Indonesia seperti di Surabaya, Jakarta dan Sulawesi, serta dalam
melakukan aksinya mereka selalu berpindah pindah, paling lama 1 bulan kemudian
berpindah kota lagi dan dalam mengelabui para korbannya para pelaku memiliki
ATM Master dari Bank BRI yang bersaldo sebesar Rp 99 milyar, dengan cara para
pelaku mengajak korban bersama sama masuk ke ATM dan memperlihat isi saldonya
sehingga korban percaya." Katanya
Dari hasil penangkapan
tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp
17.800.000,-, 1 unit mobil Xenia KT 1072 ZZ, 1 ATM danamon, 4 ATM BNI, 1 ATM
BPD Bali, 7 ATM BRI, 1 ATM Mandiri, 1 ATM Mandiri Syariah, 2 ATM BCA serta 3
lembar celana LEVI’S, 3 lembar kaos berkerah merk LEVIS dan pelaku dikenakan
Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. dra/poskotakaltimnews.com