Pasangan Bacalon AYL-AZ Belum Memenuhi Syarat
(Penyerahan Berita Acara Oleh Ketua KPU Kukar/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kukar tahun 2024, di Grand Ellty
Singgasana Tenggarong, Minggu (02/05/2024) malam.
Dari
hasil rekapitulasi yang di lakukan pihak KPU Kukar, menyatakan pasangan Bakal Cabup-Wabup jalur
perseorangan yakni , Wang Yacoub Luthman (AYL) dengan Ahmad Zais (AZ) belum
memenuhi syarat pencalonan sebagai
cabup-cawabup Kukar.
Hal
tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kukar
terhadap persyaratan yang sudah diberikan AYL dan AZA.
Komisioner
KPU Kutai Kartanegara, Muhammad Rahman menyebutkan, bahwasanya pasangan Bacalon
AYL dan AZ tersebut belum memenuhi syarat administrasi yang telah di tetapkan
KPU Kukar. Oleh karena itu pihak AYL dan AZ diminta untuk memperbaiki syarat
dukungan yang ada.
Pada
rapat pleno yang digelar KPU Kukar, disebutkan bahwa dari 53.993 dukungan yang
diserahkan pasangan Bacalon AYL-AZA, hanya 9.067 dukungan yang dinyatakan
memenuhi syarat. Kemudian untuk dukungan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)
33.275 suara dan 11.651 dukungan sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS).
“
Artinya, pasangan AYL-AZA harus menyerahkan kembali kekurangan syarat dukungan
minimal sebanyak 31.663 dukungan untuk memenuhi syarat minimal dukungan
sebanyak 40.730.” ungkap Rahman saat diwawancarai awak media seusai
rekapitulasi hasil verifikasi.
Rahman
juga mengatakan dalam berita acara pleno yang telah tetapkan KPU Kukar.
dinyatakan AYL dan AZ memang belum memenuhi syarat, atas hal tersebut pihak KPU
Kukar akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan
pada tanggal 3 - 7 Juni 2024.
"Untuk
menutup kekurangan syarat dukungan maju melalui jalur independen yang BMS masih
bisa dipakai, boleh dilengkapi untuk data yang kurang," jelas Rahman.
Ia
juga menjelaskan, mengacu kepada SE KPU RI Nomor 815 untuk kriteria BMS paslon
AYL dan AZ memang memenuhi semua
indikator yang ditetapkan.
Disebutkanya
yakni mulai dari, kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat
tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir model
B.1-KWK perseorangan, foto kopi E-KTP atau surat keterangan dan data pendukung
yang diinput ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selain
itu tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir
model B.1-KWK Perseorangan. Lalu Keberadaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
pada Pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan/atau daftar penduduk
potensial pemilih dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam
negeri.
Kemudian
terkait kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan. Pemenuhan syarat
usia pendukung dan/atau status perkawinan. Pemenuhan syarat status pekerjaan.
Kemudian,
kegandaan dukungan bapaslon perseorangan. Dan yang terakhir, yaitu surat pernyataan bagi
pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada foto kopi E-KTP
atau surat keterangan tidak memenuhi syarat pendukung. (*tan)