Pasangan Bacalon AYL-AZ Belum Memenuhi Syarat

img

(Penyerahan Berita Acara Oleh Ketua KPU Kukar/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024,  di Grand Ellty Singgasana Tenggarong, Minggu (02/05/2024) malam.

Dari hasil rekapitulasi yang di lakukan pihak KPU Kukar, menyatakan   pasangan Bakal Cabup-Wabup jalur perseorangan yakni , Wang Yacoub Luthman (AYL) dengan Ahmad Zais (AZ) belum memenuhi syarat pencalonan sebagai  cabup-cawabup Kukar.

Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kukar terhadap persyaratan yang sudah diberikan AYL dan AZA.

Komisioner KPU Kutai Kartanegara, Muhammad Rahman menyebutkan, bahwasanya pasangan Bacalon AYL dan AZ tersebut belum memenuhi syarat administrasi yang telah di tetapkan KPU Kukar. Oleh karena itu pihak AYL dan AZ diminta untuk memperbaiki syarat dukungan yang ada.

Pada rapat pleno yang digelar KPU Kukar, disebutkan bahwa dari 53.993 dukungan yang diserahkan pasangan Bacalon AYL-AZA, hanya 9.067 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian untuk dukungan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) 33.275 suara dan 11.651 dukungan sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“ Artinya, pasangan AYL-AZA harus menyerahkan kembali kekurangan syarat dukungan minimal sebanyak 31.663 dukungan untuk memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 40.730.” ungkap Rahman saat diwawancarai awak media seusai rekapitulasi hasil verifikasi.

Rahman juga mengatakan dalam berita acara pleno yang telah tetapkan KPU Kukar. dinyatakan AYL dan AZ memang belum memenuhi syarat, atas hal tersebut pihak KPU Kukar akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada tanggal 3 - 7 Juni 2024.

"Untuk menutup kekurangan syarat dukungan maju melalui jalur independen yang BMS masih bisa dipakai, boleh dilengkapi untuk data yang kurang," jelas Rahman.

Ia juga menjelaskan, mengacu kepada SE KPU RI Nomor 815 untuk kriteria BMS paslon AYL dan AZ  memang memenuhi semua indikator yang ditetapkan.

Disebutkanya yakni mulai dari, kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir model B.1-KWK perseorangan, foto kopi E-KTP atau surat keterangan dan data pendukung yang diinput ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain itu tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir model B.1-KWK Perseorangan. Lalu Keberadaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan/atau daftar penduduk potensial pemilih dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam negeri.

Kemudian terkait kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan. Pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan. Pemenuhan syarat status pekerjaan.

Kemudian, kegandaan dukungan bapaslon perseorangan.  Dan yang terakhir, yaitu surat pernyataan bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada foto kopi E-KTP atau surat keterangan tidak memenuhi syarat pendukung. (*tan)