Bupati Kukar Minta Aset Pemerintah Desa Terlengkapi Legalitasnya
(Bupati Kukar Edi Damansyah/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terus berupaya memenuhi fasilitas maupun infrastuktur yang dibutuhkan mulai dari kecamatan hingga desa-desa yang ada di Kukar, sebagaimana program Dedikasi Kukar Idaman yang ke satu yakni (Disapa) Digitalisasi Pelayanan Publik,
Bupati Kukar Edi Damansyah
mengungkapkan untuk memaksimalkan program Disapa di desa-desa yang ada di
Kukar, pemerintah mengimbau agar seluruh perangkat desa di Kukar, khususnya
kepala desa dapat memahami berkaitan dengan Disapa ini.
Edi mengatakan untuk
mengoperasikan fasilitas yang telah diberikan seperti laptop yang merupakan
penunjang program Disapa, dilakukan oleh staff atau tenaga ahli yang sudah
dilatih.
“Ini melengkapi alat
kerja mereka, karena Disapa itu diperlukan infrastrukturnya di kabupaten,
kecamatan dan desa.“ ungkap Bupati Kukar Edi Damansyah saat diwawancarai awak
media Selasa (6/8/2024) di ruang serbaguna lantai 1 Bappeda.
Edi juga menekankan agar
setiap perangkat mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa. Agar bisa
melengkapi aspek legalitas aset-aset yang diberikan Pemkab Kukar.
“ Yang lebih penting
adalah daya guna aset tersebut, dirawat dipelihara. Terutama tanah bagaimana
mendayagunakannya. Makanya beberapa aset itu kami serahkan ke desa, seperti
pasar subuh di Desa Loa Janan Ulu. Kami ingin pemerintah desa ini punya peran
lebih besar lagi.” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebutkan pihaknya juga telah
melakukan sosialisasi pengelolaan aset desa kepada para perangkat desa,
khususnya kepala desa yang ada di Kukar.
“Karena ini sudah diatur
dalam regulasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dari UU tersebut mengamanatkan
pengelolaan aset desa. Karena aset desa ini harus diadakan, digunakan dan
ditatakelola. Secara spesifik diatur di Permendagri 1 tahun 2019 tentang
pengelolaan aset desa, seperti apa pemanfaatannya, pelaporannya sudah diatur
termasuk penghapusannya.”ungkap Arianto.
Dirinya juga menjelaskan
terkait regulasi tersebut, pada tahun 2024 telah terjadi perubahan Permendagri
No 3 Tahun 2024. Dan pihaknya juga telah mengformasikan ke para perangkat desa.
“ Yang pertama kami mengingatkan bagaimana tata kelola pengelolaan aset desa ini harus dioptimalisasi lagi melalui aplikasi Sipades. Karena belum seketat sekarang. Artinya kalau nanti Sipades sudah seketat Sikudes, desa di Kukar sudah siap.” ujarnya.
Ia juga menambahkan,
selain itu aset desa dari Pemkab Kukar ini juga dapat dimanfaatkan menjadi PAD.
Seperti apabila adanya lahan, tanam, atau gedung yang bisa dikomersilkan.
Menurutnya hal tersebut bisa menghasilkan. Dan disisi lain juga sebagai
penunjang kinerja desa.(adv/tan)