MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan, Edi Damansyah Mulus Menuju Pilkada Kukar 2024

img


POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Langkah Edi Damansyah untuk maju bertarung sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara yang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Rendi Solihin di Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mulus tidak terdapat permasalahan , hal itu karena  gugatan pengujian materiil konstitusionalitas pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait dengan penghitungan masa jabatan kepala daerah, resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang putusan/ketetapan nomor putusan nomor 129/PUU-XXII/2024, yang disiarkan melalui siaran live youtube MK, Kamis 14 Nopember 2024, MK menolak gugatan yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian melalui kuasa hukumnya, terkait dengan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2).

“Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo hakim ketua merangkap anggota saat membacakan putusan/ketetapan MK.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilam Hakim Kosntitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua Merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbangsih, Ridwal Mansur, Anwar usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.Foekh, M.Guntur Hamzah dan Arsul Sani masing masing sebagai Anggota.

Salah satu Tim Hukum Paslon Edi-Rendi, Supardi angkat bicara menyikapi putusan MK tersebut. Dia mengatakan bahwa putusan MK berlaku dan mengikat sejak pada saat diucapkan/dibacakan dan seketika itu pula memiliki kekuatan eksekutorial (executable) dan sudah finish serta mengikat. Putusan MK 129/PUU-XXII/2024 mengakhiri tafsir 3 periode masa jabatan 16 petahana se Indonesia.

“Sehingga tidak perlu lagi menjadi polemik, kemudian framing yang menyatakan Pak Edy Rendi melanggar aturan sudah terbantahkan,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, mari berkompetisi dengan fair dan biarkan masyarakat Kukar menentukan pilihannya sesuai hati nurani, semoga masyarakat selalu istiqomah untuk memenangkan Edy Rendi sekali lagi.(awi)