Nama RSUD Abdul Rivai dan Talisayan Bakal Hilang dari Perda Tarif Kesehatan, Dinkes Berau Pastikan Bukan Akal-akalan Naikkan Biaya Berobat

img

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie. (foto : sep/fn)


POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menghapus penyebutan nama Rumah Sakit daerah dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif pelayanan kesehatan sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mengaitkan perubahan regulasi tersebut dengan isu kenaikan biaya berobat di Rumah Sakit maupun Puskesmas.

 

Menanggapi kabar yang mulai berkembang itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, akhirnya memberikan penjelasan. Ia memastikan perubahan Perda tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan rencana menaikkan tarif pelayanan kesehatan. Menurutnya, revisi yang diusulkan murni bertujuan menyederhanakan regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan layanan kesehatan di Berau.

 

Lamlay menjelaskan, Perda tarif pelayanan kesehatan yang berlaku saat ini masih menggunakan sistem by name atau mencantumkan nama rumah sakit secara spesifik, seperti RSUD Abdul Rivai dan RSUD Talisayan. Skema tersebut selama ini justru menjadi kendala ketika pemerintah membangun rumah sakit baru. Pasalnya, meskipun rumah sakit baru memiliki kelas yang sama dengan rumah sakit yang sudah ada, tarif pelayanan tidak bisa langsung diberlakukan karena nama rumah sakit tersebut belum tercantum dalam Perda.

 

"Jadi usulan ini dilatarbelakangi karena pada saat ada rumah sakit baru, meskipun kelasnya sama, tidak bisa otomatis langsung menggunakan tarif rumah sakit yang satu kelas," kata Lamlay, baru-baru ini saat dikonfirmasi.

 

Akibat kondisi tersebut, setiap kali pemerintah mendirikan rumah sakit baru atau terjadi perubahan klasifikasi rumah sakit, pemerintah daerah harus kembali merevisi Perda hanya untuk menambahkan nama rumah sakit yang bersangkutan.

 

Padahal proses perubahan regulasi membutuhkan waktu yang tidak singkat karena harus melalui tahapan pembahasan bersama DPRD hingga evaluasi pemerintah pusat.

 

Melihat persoalan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan masukan agar penyebutan nama rumah sakit dalam Perda diubah menjadi berdasarkan klasifikasi rumah sakit, misalnya Rumah Sakit Kelas C, Rumah Sakit Kelas D, dan seterusnya. Dengan perubahan itu, rumah sakit baru yang memiliki kelas tertentu dapat langsung menggunakan tarif sesuai klasifikasinya tanpa harus menunggu revisi Perda.

 

Menurut Lamlay, substansi tarif pelayanan tidak mengalami perubahan. Pemerintah hanya mengubah redaksi atau sistem penyebutan dalam regulasi agar lebih sederhana dan fleksibel mengikuti perkembangan fasilitas kesehatan di daerah.

 

"Kita pakai yang lama saja, cuma ganti judul saja. Ibaratnya hanya mengganti judul bab. Jadi tarifnya tetap," ujarnya.

 

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh informasi yang menyebutkan bahwa perubahan Perda akan berdampak pada kenaikan biaya berobat.

 

"Kami pastikan perubahan ini bukan untuk menaikkan tarif pelayanan kesehatan. Ini hanya penyederhanaan aturan agar ketika ada rumah sakit baru, mereka tidak perlu lagi menunggu revisi Perda," tegasnya.

 

Lamlay juga meluruskan isu lain yang belakangan berkembang mengenai dugaan kenaikan tarif pelayanan di Puskesmas. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pembahasan maupun rencana menaikkan tarif pelayanan di seluruh Puskesmas di Kabupaten Berau. "Kalau Puskesmas tidak ada kenaikan tarif," katanya.

 

Meski demikian, Dinkes Berau mengakui saat ini memang sedang membahas usulan penyesuaian beberapa tarif layanan pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Namun, usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.

 

Lamlay menjelaskan, usulan penyesuaian tarif Labkesda muncul sebagai bentuk dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas nasional. Dalam pelaksanaannya, diperlukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan yang disiapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga dibutuhkan penyesuaian jenis layanan maupun tarif pemeriksaannya.

 

"Kalau Labkesda memang ada usulan, tapi itu juga masih dibahas dan belum disepakati. Usulan tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya pemeriksaan sampel di SPPG," jelasnya.

 

Dinkes Berau berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya terkait perubahan Perda tarif pelayanan kesehatan. Pemerintah memastikan revisi regulasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kesehatan, bukan membebani masyarakat dengan kenaikan biaya berobat.

Apabila usulan perubahan Perda nantinya disetujui, maka seluruh rumah sakit daerah yang memiliki klasifikasi yang sama akan otomatis menggunakan tarif sesuai kelas rumah sakit masing-masing. Dengan demikian, ketika Kabupaten Berau membangun rumah sakit baru di masa mendatang, operasional pelayanan tidak lagi terhambat hanya karena harus menunggu perubahan regulasi. (sep/FN)