MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan, Edi Damansyah Mulus Menuju Pilkada Kukar 2024
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Langkah Edi Damansyah untuk maju bertarung sebagai Calon Bupati Kutai
Kartanegara yang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Rendi Solihin di Pilkada
serentak 27 Nopember 2024 mulus tidak terdapat permasalahan , hal itu karena gugatan pengujian materiil konstitusionalitas
pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait
dengan penghitungan masa jabatan kepala daerah, resmi ditolak Mahkamah
Konstitusi (MK).
Pada sidang
putusan/ketetapan nomor putusan nomor 129/PUU-XXII/2024, yang disiarkan melalui
siaran live youtube MK, Kamis 14 Nopember 2024, MK menolak gugatan yang
diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian melalui kuasa hukumnya, terkait
dengan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2).
“Menolak permohonan provisi para pemohon,
menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo hakim ketua merangkap
anggota saat membacakan putusan/ketetapan MK.
Demikian diputus dalam
Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilam Hakim Kosntitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua Merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbangsih, Ridwal Mansur,
Anwar usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.Foekh, M.Guntur Hamzah dan Arsul
Sani masing masing sebagai Anggota.
Salah satu Tim Hukum
Paslon Edi-Rendi, Supardi angkat bicara menyikapi putusan MK tersebut. Dia
mengatakan bahwa putusan MK berlaku dan mengikat sejak pada saat
diucapkan/dibacakan dan seketika itu pula memiliki kekuatan eksekutorial
(executable) dan sudah finish serta mengikat. Putusan MK 129/PUU-XXII/2024 mengakhiri
tafsir 3 periode masa jabatan 16 petahana se Indonesia.
“Sehingga tidak perlu
lagi menjadi polemik, kemudian framing yang menyatakan Pak Edy Rendi melanggar
aturan sudah terbantahkan,” katanya.
Saat ini, lanjutnya,
mari berkompetisi dengan fair dan biarkan masyarakat Kukar menentukan
pilihannya sesuai hati nurani, semoga masyarakat selalu istiqomah untuk
memenangkan Edy Rendi sekali lagi.(awi)