Diskan Berau Tanggapi Keluhan Masyarakat soal Kapal Lengkong di Talisayan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Dinas Perikanan (Diskan) Berau menanggapi keluhan masyarakat terkait keberadaan kapal Lengkong di Kecamatan Talisayan. Sekretaris Diskan Berau, Yundha Zuliarsih, meminta warga untuk menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti lengkap agar dapat ditindaklanjuti.
"Himbaukan kami sebaiknya
jika ada masalah di lapangan, warga segera berkirim surat ke Dinas Perikanan
dengan melampirkan dokumen asli, seperti foto, video, serta detail waktu
kejadian. Dengan begitu, kami bisa meneruskan laporan tersebut ke tingkat
provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya, Rabu
(5/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa Diskan Berau
memiliki kewenangan pengawasan di perairan umum seperti sungai dan danau.
Namun, untuk wilayah laut, tindakan lebih lanjut harus dilakukan oleh
pemerintah provinsi atau pusat.
“Bila kami menggunakan speedboat dan sampai di
muara, kami hanya bisa menonton karena tidak memiliki kewenangan untuk
bertindak,” katanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan
agar masyarakat tidak hanya menyampaikan keluhan secara lisan, melainkan
melalui laporan resmi yang dapat ditindaklanjuti ke tingkat Provinsi.
"Dengan laporan tertulis dan
bukti lengkap, pihak provinsi akan segera turun tangan mengatasi permasalahan
tersebut," jelasnya.
Ia mencontohkan kasus di
Bidukbiduk terkait pengeboman ikan yang berhasil ditindaklanjuti setelah adanya
laporan resmi.
Terkait keberadaan kapal Lengkong,
Yundha menuturkan bahwa selama kapal tersebut memiliki izin, mereka berhak
menangkap ikan di mana saja sesuai Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). "
Terakait izin kapal berukuran di
atas 30 GT dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan lagi oleh
kabupaten," tambahnya.
Ia juga mendorong pemerintah
kampung untuk mengatur persoalan ini melalui peraturan kampung yang memiliki
dasar hukum kuat berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. "Kami sudah sering menyampaikan hal ini
kepada warga. Namun, masih banyak yang mengira ini merupakan kewenangan
kami," katanya.
Yundha berharap masyarakat lebih memahami prosedur pelaporan agar setiap keluhan dapat ditindaklanjuti dengan tepat. “Kalau hanya laporan lisan, kami tidak bisa berbuat banyak. Tapi jika ada surat resmi, kami siap membantu membawa masalah ini ke tingkat provinsi,” pungkasnya. (sep/FN)