Diskan Berau Tanggapi Keluhan Masyarakat soal Kapal Lengkong di Talisayan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Dinas Perikanan (Diskan) Berau menanggapi keluhan masyarakat terkait keberadaan kapal Lengkong di Kecamatan Talisayan. Sekretaris Diskan Berau, Yundha Zuliarsih, meminta warga untuk menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti lengkap agar dapat ditindaklanjuti. 

 

"Himbaukan kami sebaiknya jika ada masalah di lapangan, warga segera berkirim surat ke Dinas Perikanan dengan melampirkan dokumen asli, seperti foto, video, serta detail waktu kejadian. Dengan begitu, kami bisa meneruskan laporan tersebut ke tingkat provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya, Rabu (5/2/2025). 

 

Ia menjelaskan bahwa Diskan Berau memiliki kewenangan pengawasan di perairan umum seperti sungai dan danau. Namun, untuk wilayah laut, tindakan lebih lanjut harus dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pusat.  

 

“Bila  kami menggunakan speedboat dan sampai di muara, kami hanya bisa menonton karena tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” katanya. 

 

Oleh karena itu, ia menegaskan agar masyarakat tidak hanya menyampaikan keluhan secara lisan, melainkan melalui laporan resmi yang dapat ditindaklanjuti ke tingkat Provinsi. 

 

"Dengan laporan tertulis dan bukti lengkap, pihak provinsi akan segera turun tangan mengatasi permasalahan tersebut," jelasnya.

 

Ia mencontohkan kasus di Bidukbiduk terkait pengeboman ikan yang berhasil ditindaklanjuti setelah adanya laporan resmi. 

 

Terkait keberadaan kapal Lengkong, Yundha menuturkan bahwa selama kapal tersebut memiliki izin, mereka berhak menangkap ikan di mana saja sesuai Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).  "

 

Terakait izin kapal berukuran di atas 30 GT dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan lagi oleh kabupaten," tambahnya. 

 

Ia juga mendorong pemerintah kampung untuk mengatur persoalan ini melalui peraturan kampung yang memiliki dasar hukum kuat berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.  "Kami sudah sering menyampaikan hal ini kepada warga. Namun, masih banyak yang mengira ini merupakan kewenangan kami," katanya. 

 

Yundha berharap masyarakat lebih memahami prosedur pelaporan agar setiap keluhan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.  “Kalau hanya laporan lisan, kami tidak bisa berbuat banyak. Tapi jika ada surat resmi, kami siap membantu membawa masalah ini ke tingkat provinsi,” pungkasnya. (sep/FN)