Dewan Tegaskan Tetap Jalankan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan APBD
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Anggota DPRD Berau dari Komisi I, Thamrin, menegaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD tetap berjalan sesuai tugas dan kewajiban. Meskipun saat ini ada regulasi baru tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Adanya Regulasi baru
ini kami tegaskan pelaksanaan APBD tetap menjadi bagian dari pengawasan DPRD.
Kita memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan secara umum,
termasuk dalam hal perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” ungkap Thamrin belum lama ini di Kantor DPRD Berau.
Lanjutnya, DPRD
memiliki tiga fungsi utama, salah
satunya adalah fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan
anggaran daerah. Namun, diakui Thamrin bahwa ada perbedaan signifikan dalam
kewenangan DPRD setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD saat ini tidak
lagi memiliki kewenangan untuk menolak kepala daerah, seperti yang dimungkinkan
pada aturan sebelumnya,” terangnya.
Masih dalam
penjelasannya menurut Thamrin, sekarang DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi,
bukan lagi mengambil keputusan akhir terkait LKPJ Kepala Daerah. Itu sudah menjadi kewenangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Meski demikian bahwa
DPRD tetap terlibat aktif dalam proses perencanaan hingga pengesahan anggaran.
Setelah APBD disetujui, pelaksanaannya harus tetap diawasi oleh DPRD untuk
memastikan program berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya lagi.
Menanggapi wacana penerapan hasil bimbingan teknis (bimtek) di Kabupaten Berau, Thamrin menilai hal tersebut sangat relevan dan harus dilaksanakan. Ia menyebut bahwa Bimtek merupakan upaya pemantapan tugas dan fungsi anggota DPRD.
“Bimtek sangat
penting sebagai bentuk pemantapan peran DPRD. Tugas kita jelas, mulai dari
pembuatan Perda, penyusunan anggaran, hingga pengawasan di bidang pemerintahan.
Semua itu harus kita terapkan di Berau,” tutupnya. (sep/FN/Advertorial).