Tingkatkan PAD, Kecamatan Kota Bangun Tetapkan Lokasi Parkir Resmi
TENGGARONG, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) bersama Kecamatan Kota Bangun melakukan rapat koordinasi (Rakor), prihal rencana penetapan Lokasi Parkir Resmi, di Ruang Serbaguna Kantor Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.
Rapat koordinasi yang
turut dihadiri Sekdes dan Kaur Umum Kecamatan Kota Bangun serta Kasi
Perparkiran dan Staf dan Koordinator Perhubungan di Wilayah Kota Bangun Dishub
Kukar.
"Rakor ini
merupakan tindak lanjut dari kegiatan perluasan dan pengembangan parkir di
Tingkat Kecamatan dan Desa di Kukar," ujar Kabid Pengendalian dan
Operasional Dishub Kukar, Abdul Samad, pada awak media, Selasa (23/7/2019).
Dengan diadakannya
rakor ini, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui
retribusi parkir dan melegalkan lokasi pengelolaan parkir secara sah dan
terkontrol.
Dari rakor ini, dapat
ditetapkan halaman Pasar Kota Bangun Ulu dan Jalur Pasar Malam Kota Bangun. Dengan
jumlah lokasi pengelolaan sebanyak tiga tempat, dan penetapannya nanti
akan ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kutai
Kartanegara.
"Diperkirakan
nnatiakan dapat menyerap sekitar 20 blok karcis parkir per bulannya atau
sekitar 2 juta rupiah," tutup Abdul Samad.pii/poskotakaltimnews.com