Tingkatkan PAD, Kecamatan Kota Bangun Tetapkan Lokasi Parkir Resmi

img

TENGGARONG, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) bersama Kecamatan Kota Bangun melakukan rapat koordinasi (Rakor), prihal rencana penetapan Lokasi Parkir Resmi, di Ruang Serbaguna Kantor Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

Rapat koordinasi yang turut dihadiri Sekdes dan Kaur Umum Kecamatan Kota Bangun serta Kasi Perparkiran dan Staf dan Koordinator Perhubungan di Wilayah Kota Bangun Dishub Kukar.

 

"Rakor ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan perluasan dan pengembangan parkir di Tingkat Kecamatan dan Desa di Kukar," ujar Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kukar, Abdul Samad, pada awak media, Selasa (23/7/2019).

 

Dengan diadakannya rakor ini, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui retribusi parkir dan melegalkan lokasi pengelolaan parkir secara sah dan terkontrol.

 

Dari rakor ini, dapat ditetapkan halaman Pasar Kota Bangun Ulu dan Jalur Pasar Malam Kota Bangun. Dengan jumlah lokasi pengelolaan sebanyak tiga tempat, dan  penetapannya nanti akan ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara.

 

"Diperkirakan nnatiakan dapat menyerap sekitar 20 blok karcis parkir per bulannya atau sekitar 2 juta rupiah," tutup Abdul Samad.pii/poskotakaltimnews.com