Butuh Uang, Kakak Beradik Lakukan Curanmor
TENGGARONG, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tenggarong
Seberang berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) yang dilakukan
oleh Pelaku (15) dan saudara kandungnya di kawasan Tenggarong Seberang.
"Berhasil kita amankan satu pelaku, satunya lagi DPO,"
terang Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, IPDA Slamet Riyadi, Rabu
(31/7/2019).
Awal mula aksi pencurian tersebut terungkap, setelah adanya
kecurigaan masyarakat sekitar melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari para
pelaku. Setelah didekati oleh masyarakat, kedua pelaku lari dan masyarakat pun
melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Tenggarong Seberang.
Setelah melakukan pencarian terhadap para pelaku, kepolisian
akhirnya berhasil menangkap pelaku yang masih dibawah umur setelah sebelumnya
melompat kedalam sungai kecil, dan pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
"Pelaku sempat menceburkan diri ke sungai," tambah
IPDA Slamet Riyadi.
Saat diinterogasi, pelaku berhasil menggasak 2 unit sepeda motor
di 2 tempat yang berbeda di wilayah Tenggarong Seberang dalam satu malam,
dengan sebuah obeng yang sudah dimodifikasi. Pelaku nekat melakukan aksinya
lantaran membutuhkan uang untuk memperbaiki motor.
Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti
Yamaha Jupiter MX plat merah nomor polisi KT 6355 BZ dan Honda
Astrea Grand KT 4444 MJ hasil curian. Dan satu unit Yamaha F1ZR plat KT 5633 BH
yang digunakan untuk beraksi.
Kini pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang pasal 363
tentang pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara.pii/poskotakaltimnews.com