Dinilai Menjadi Media Edukatif Budaya Lokal Dispar Kukar Dukung Pembangunan Rumah Adat di Kawasan Museum Kayu
Plt. Kadispar Kukar Arianto.(pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar memberikan dukungan
pemanfaatan aset berupa lahan tanah bagi Disdikbud untuk membangun Rumah Adat,
yang akan menjadi bagian dari pengembangan Museum Kayu.
Dukungan ini merupakan
sinergi antar OPD dalam upaya pelestarian budaya di Kutai Kartanegara (Kukar). Hal
tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar)
Kukar Arianto saat dikonfirmasi awak media Rabu (25/06/2025).
Lebih lanjut Arianto mengatakan
pembangunan ini dinilai tidak hanya memperkaya infrastruktur kebudayaan, tetapi
juga memiliki nilai edukatif tinggi bagi masyarakat.
Arianto, menyebut
bahwa pihaknya juga telah bersepakat untuk pemanfaatan lahan yang berada di
bawah pengelolaan Dispar untuk keperluan pembangunan Rumah Adat.
“Meski secara
administratif aset tersebut masih tercatat di Dispar, selama digunakan untuk
kepentingan publik dan sesuai aturan tentu penggunaannya diperbolehkan,” ujar
Arianto.
“Kita sudah sepakat,
aset itu memang tercatat sementara di Dinas Pariwisata. Sepanjang dipakai untuk
pengembangan Museum Kayu dan bermanfaat bagi masyarakat, silakan digunakan,”
tambahnya.
Sebelumnya Disdikbud
Kukar menghadapi kendala teknis dalam rencana membangun Rumah Adat. Lantaran lokasi
yang direncanakan berada di area pengelolaan Dispar Kukar.
Padahal, Rumah Adat
tersebut merupakan bagian dari penguatan kebudayaan lokal yang kini menjadi
ranah Disdikbud sepenuhnya, setelah terjadinya perubahan struktur organisasi.
“Jadi memang ada
aset-aset yang dulunya tercatat di Dispar, sekarang harus diurus Disdikbud,”
jelas Arianto.
Arianto menambahkan,
kawasan Waduk Panji dan sekitarnya, termasuk Museum Kayu, sebelumnya memang
berada dalam kewenangan Dispar Kukar.
Namun mengingat
urgensi dan nilai edukatif pembangunan Rumah Adat, pihaknya mendukung penuh
langkah tersebut.
Rumah Adat yang akan dibangun nantinya tidak hanya berfungsi sebagai objek wisata budaya, tetapi juga menjadi media edukatif bagi generasi muda dalam mengenal dan melestarikan warisan arsitektur tradisional Kukar.
“Saya persilakan
digunakan, tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semoga dengan rumah adat
nantinya, dapat menjadi ikon budaya dan sarana pembelajaran masyarakat luas. (Adv/Tan)