Pemkab dan Kejari Berau Tandatangani Kerjasama Pengawasan Dana Kampung, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Berau.
Kesepakatan ini
berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,
serta kolaborasi penyelesaian perkara pidana umum berbasis keadilan restoratif.
Acara berlangsung di Ruang Rapat RPJPD, Kamis (9/10/2025).
Dalam sambutannya,
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian
dari sinergi dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)yang telah berjalan
sejak 2023. Program ini bertujuan untuk membina dan mengawasi pengelolaan
keuangan serta aset desa agar terhindar dari maladministrasi dan tindak pidana
korupsi.
“Penguatan
pengelolaan dana kampung sangat penting untuk mencegah maladministrasi yang
bisa berujung pada korupsi. Kepala kampung harus bekerja secara transparan,
akuntabel, dan sesuai aturan,” tegas Sri Juniarsih.
Bupati juga menyoroti
tantangan yang akan dihadapi desa menyusul penurunan anggaran transfer daerah
pada 2026. Ia mengingatkan agar aparatur kampung tidak bergantung sepenuhnya
pada dana transfer, melainkan berinovasi dalam mengelola potensi lokal.
Sri Juniarsih
menekankan pentingnya kehati-hatian dan kedisiplinan dalam setiap penggunaan
dana kampung. Menurutnya, pengawasan kini semakin ketat, tidak hanya dari
kecamatan dan kabupaten, tetapi juga oleh inspektorat, BPK, kejaksaan, serta
masyarakat.
“Kepala kampung harus
memegang teguh moralitas dan budaya malu. Jabatan adalah amanah yang menyangkut
hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu,
Bupati juga menyampaikan langkah-langkah pencegahan korupsi yang sedang
digalakkan Pemkab Berau, antara lain pembentukan Zona Integritas di empat perangkat daerah,
kerja sama dengan KPK melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP),
serta peningkatan sistem e-Planning, e-Budgeting, dan layanan pengaduan
masyarakat berbasis digital.
Sementara itu, Kepala
Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, dalam sambutannya menjelaskan bahwa
kejaksaan memiliki dua peran penting dalam penguatan pemerintahan desa, yakni
fungsi represif dan preventif.
Menurutnya, fungsi
represif dijalankan ketika terjadi pelanggaran hukum, sementara fungsi
preventif lebih menitikberatkan pada pembinaan dan pendampingan hukum agar
kesalahan serupa tidak terulang.
Gusti menegaskan,
kejaksaan siap memberikan konsultasi hukum gratis kepada pemerintah kampung dan
masyarakat, termasuk dalam bentuk mediasi untuk penyelesaian sengketa perdata.
“Kami ingin fungsi
kejaksaan tidak hanya dikenal karena penindakan, tetapi juga sebagai mitra
strategis dalam mencegah permasalahan hukum di tingkat desa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan
agar para kepala kampung tidak gegabah dalam mengeluarkan keputusan
administratif, terutama yang berkaitan dengan aset dan keuangan, karena bisa
berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Melalui kerja sama
ini, Pemkab dan Kejari Berau berharap tercipta sistem pemerintahan desa yang
transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sekaligus memperkuat
kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
“Kejari Berau perkuat
fungsi preventif hukum: edukasi kepala kampung dan OPD untuk cegah pelanggaran
pengelolaan anggaran,” terangnya. (sep/FN)