Ketua DPRD Kukar: Pemotongan Dana Bagi Hasil Dikompensasi Lewat DAU Rp2 Triliun Lebih
Ketua DPRD
Kukar, Ahmad Yani
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 50 persen oleh pemerintah pusat telah diatur dalam Undang-Undang APBN dan tidak dapat dibantah.
Meski demikian, pemerintah pusat memberikan kompensasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai lebih dari Rp2 triliun untuk mendukung belanja dasar daerah.
Hal itu disampaikan Ahmad Yani pada Senin (13/10/2025), usai melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait kondisi fiskal dan realisasi transfer dana pusat ke daerah.
“Hasil konsultasi kami dengan Kementerian Keuangan memastikan bahwa dalam UU APBN, DBH memang dipotong 50 persen. Tapi pemerintah pusat memberikan kompensasi lewat DAU yang nilainya lebih dari Rp2 triliun untuk menutup kebutuhan belanja pegawai, pendidikan, dan kesehatan,” jelasnya.
Ia menyampaikan rasa syukur bahwa meski ada pemotongan, hak keuangan daerah tetap dijamin dan akan tersalurkan sebagaimana mestinya. Selain itu, Yani menyoroti dana kurang salur dari pusat yang nilainya juga mencapai triliunan rupiah, dan berharap penyalurannya bisa segera dilakukan untuk memperkuat APBD Kukar.
“Dana kurang salur ini cukup besar, bahkan triliunan rupiah. Kami berharap bisa segera diperbaiki dan ditransfer ke daerah,” ujarnya.
Yani mengungkapkan bahwa berdasarkan potensi pendapatan daerah, APBD Kukar seharusnya bisa mencapai Rp8–10 triliun, namun untuk 2025 diputuskan sebesar Rp7,3 triliun. Ia menilai tantangan utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan strategi dalam mengelola dan membelanjakan anggaran secara efektif.
“Sebenarnya uangnya ada, hanya belum tersalurkan. Tantangannya adalah bagaimana strategi membelanjakan anggaran agar tidak menumpuk di akhir tahun. Jangan sampai proyek baru dilelang saat mendekati penutupan tahun anggaran,” katanya.
Lebih lanjut, Yani menegaskan pentingnya percepatan pembangunan dan penyaluran dana agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat Kukar.
“Kita harus memastikan
hak-hak masyarakat terpenuhi sejak awal. Tidak boleh ada penundaan dalam
pembangunan dan pelayanan publik. Potensi alam dan keuangan Kukar harus
benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegasnya.(ADV)