Satpol PP Kukar Tertibkan Pedagang di Trotoar, Awali dengan Edukasi Sebelum Penindakan
(Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menertibkan aktivitas pedagang yang berjualan
di area trotoar dan pinggir jalan.
Namun, langkah awal yang
diambil bukan berupa penindakan keras, melainkan pendekatan edukatif dan
sosialisasi agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku.
Kabid Penegakan Produk
Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan pendekatan persuasif ini
penting karena banyak pelaku usaha, terutama anak muda, belum memahami bahwa
trotoar merupakan fasilitas umum yang tidak boleh digunakan untuk berdagang.
“Untuk sementara kami
berikan waktu edukasi dulu, tidak langsung ditindak. Kami ingin semuanya tertib
tanpa mengganggu pengguna jalan,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Rasidi, aturan
mengenai penggunaan jalan dan trotoar sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat.
Karena itu, penanganan
pedagang akan dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Perhubungan dan
Satlantas Polres Kukar.
Fenomena pedagang minuman
dan kafe kecil dengan kendaraan listrik yang marak di pinggir jalan juga
menjadi perhatian khusus.
Rasidi menegaskan,
penertiban bukan dimaksudkan untuk mematikan semangat wirausaha kaum muda,
tetapi untuk menjaga ketertiban dan keselamatan publik.
“Anak-anak muda sekarang
semangat berusaha, dan itu bagus. Tapi jangan sampai usahanya menimbulkan
risiko bagi pengguna jalan atau membuat kawasan terlihat semrawut,” jelasnya.
Satpol PP Kukar memberikan
masa sosialisasi selama satu bulan agar para pedagang dapat menyesuaikan diri dan
mencari lokasi usaha yang lebih layak.
Selama masa tersebut,
petugas rutin turun ke lapangan memberikan pembinaan langsung.
Namun Rasidi menegaskan,
masa sosialisasi bukan berarti izin sementara untuk berjualan di area larangan.
Setelah batas waktu
berakhir, penegakan aturan akan dilakukan bertahap mulai dari teguran pertama
hingga ketiga, sebelum tindakan tegas diambil.
“Trotoar dan badan jalan
itu fasilitas umum, bukan tempat usaha. Jadi kami tetap akan menegakkan aturan
kalau setelah masa sosialisasi masih ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.
(Adv/Tan)