Ahmad Yani Tegaskan Retribusi Pungutan Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kebijakan dengan menetapkan tarif untuk retribusi
pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar
disoroti langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.
Ahmad Yani menyatakan
pihaknya akan konsisten melakukan pengawasan dengan baik dan pengelolaan sampah
yang dikenai retribusi harus dipertanggung jawabkan pada rakyat.
“Tentu kami melihat dulu
bahwa jangan melihat sesuatu yang meresahkan atau menciptakan bagian dari beban
masyarakat, kalau itu bukan menjadi beban tapi menjadi kewajiban misalnya dalam
rangka mengembalikan beban itu pada masyarakat dalam bentuk retribusi dalam
rangka memelihara kebersihan memperbaiki lingkungan dan kelestarian lingkungan
itu saya rasa sah sah saja asal masyarakat tidak keberatan,” kata Yani kepada
awak media, Senin (17/11/2025).
Politisi PDIP ini
melanjutkan, tapi jika masyarakat keberatan tentu DPRD akan merespons dan
mempertanyakan kalau perlu harus dikoreksi. Namun pihaknya juga berharap
masyarakat juga bisa sama-sama mau membangun, tapi jika masyarakat tidak terima
atau protes maka tidak perlu diadakan pungutan retribusi tersebut.
Oleh karna itu Yani
menegaskan, DPRD Kukar menunggu jika itu ada keberatan dari masyarakat, tetapi
jika itu sudah dianggap sesuai dengan tarif retribusi itu dan menjadi kewajiban
masyarakat dibebankan pada masyarakat, selanjutnya jika dianggap kemahalan atau
dianggap pungutannya tidak perlu ada, pihaknya pasti akan mengkoreksi.
“Ya kami anggap mudah mudahan harapan kita masyarakat juga
bisa membantu mengembalikan itu retribusinya itu untuk kepentingan bersama,
bahwa mengeluarkan biaya berarti biaya itu untuk kita juga termasuk misalnya
kotor yang tadinya kurang bersih menjadi bersih dengan adanya retribusi itu,”
tegas Ahmad Yani.(adv)