Kejari Kukar Tuntaskan Dua Kasus Dugaan Korupsi

img

TENGGARONG, Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Tahun 2019, Kejari Kukar menyampaikan data penanganan korupsi tahun 2019. Dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara akan segera menuntaskan pengusutan dua kasus dugaan korupsi di Kutai Kartanegara, yakni dugaan korupsi pembangunan irigasi tambak desa di Desa Sepatin Anggana tahun 2014 senilai Rp9,6 miliar dan dugaan korupsi dana desa Desa Bilatang.

“Sesuai dengan komitmen saya, bahwa saya akan menindaklanjuti PR (Pekerjaan Rumah) yang belum selesai, untuk segera dituntaskan,” kata DarmoWijoyo Kejari Kukar didampingi para Kasi Kejari  Kukar saat jumpapers, siang tadi di Kejari Kukar.

Dua kasus yang akan dituntaskan itu menurut Darmo sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk kasus irigiasi di Anggana Kejari telah menetapkan tersangkanya, hanya saja untuk nilai kerugian masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi.

“Kalau untuk kasus dugaan korupsi irigasi, tersangkanya sudah kita tetapkan. Kini tinggal menunggu hasil penhitungan kerugian negara” jelasnya.

Sementara untuk dugaan korupsi dana desa, lanjut Darmo, tinggal menunggu penetapan tersangkanya. “Kalau status sudah kita naikkan ke penyidikan. Penetapan tersangka kita lakukan secara hati hati, supaya nanti jangan ada kesalahan. Dugaan korupsi pada kasus ini senilai Rp2,6 miliar,” ungkapnya.awi/poskotakaltimnews.com