Dewan Minta Perusahaan Transparan, Jangan Hanya Klaim Persentase Tenaga Kerja Lokal

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU :  Transparansi perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal kembali menjadi sorotan DPRD Berau. Anggota Komisi III DPRD Berau, M. Ichsan Rapi, meminta perusahaan yang beroperasi di daerah ini tidak hanya menyampaikan klaim angka, tetapi juga membuka data rinci mengenai tenaga kerja lokal yang direkrut.

 

Menurut Ichsan, selama ini pembahasan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal sering kali hanya berhenti pada persentase angka yang disampaikan perusahaan tanpa disertai data yang jelas. Padahal, keterbukaan data sangat penting agar pemerintah daerah dapat menilai secara objektif sejauh mana keberadaan investasi benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat sekitar.

 

“Dari pengamatan kami kondisi ini masih mengambang kalau bicara tanpa data. Alangkah bagusnya kalau kita bahas setelah ada data konkret. Kita harus tahu orang-orangnya siapa, jabatannya apa, dan direkrut dari kampung atau kecamatan mana,” tegasnya.

 

Ia menilai, data yang jelas akan membantu pemerintah daerah melihat distribusi tenaga kerja lokal secara lebih akurat, mulai dari posisi pekerjaan hingga asal wilayah tenaga kerja tersebut.

 

Menurutnya, DPRD sebagai representasi masyarakat daerah juga memiliki kepentingan untuk mengetahui secara rinci kontribusi perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

 

“Jangan sampai cuma klaim sudah 60 persen tenaga lokal, tapi kita tidak tahu siapa saja itu dan dari mana asalnya. Kami sebagai wakil daerah perlu tahu alokasinya ke mana,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ichsan juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

 

Ia menjelaskan, saat ini pendekatan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan perusahaan lebih mengacu pada skema PPM yang memiliki arah dan tujuan yang lebih terukur. “Kita harus bedakan dulu antara CSR atau TJSL dengan PPM, karena sekarang rezimnya adalah PPM,” ujarnya.

 

Ichsan menilai, program pemberdayaan masyarakat seharusnya tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi pengembangan potensi daerah. Karena itu, ia menyarankan agar setiap rapat evaluasi ke depan diawali dengan pemaparan data lengkap dari masing-masing perusahaan. Dengan begitu, pembahasan mengenai tenaga kerja maupun program pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan secara lebih terarah.

 

“Kalau cuma bicara tanpa data, kita mau bicara apa? Meskipun perusahaan melapor ke pusat, kami sebagai daerah juga punya hak untuk mengetahui secara rinci,” pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)